Quote of the Day

more Quotes

Saturday, November 9, 2013

TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI

SEKILAS TENTANG KOPERASI


Menurut Undang-undang No. 25 Tahun 1992:

  • Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
  • Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang seorang.
  • Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan badan-badan hukum koperasi.


Prinsip Koperasi Indonesia

  1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
  3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa masing-masing anggota
  4. Pembagian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  5. Kemandirian
  6. Pendidikan perkoperasian
  7. Kerjasama antar koperasi

Friday, November 8, 2013

KOPERASI SIMPAN PINJAM “SEJAHTERA”

Koperasi Simpan Pinjam "Sejahtera"
Jl. Srengseng Sawah, No.99, Jagakarsa, Jakarta Selatan
Telp. 021-7871359 , 021-78885233 Fax.021-78885233 


Ketua (pengawas):  Drs. H. Achmad Muar Effendi
Anggota (pengawas):  Ibnu Haskoro, S.Sn

        Ketua (pengurus): Dr. H.Teguh Prayitno, SE, MM
        Sekretaris (pengurus): Drs. R. Ario G. Soemadi
        Bendahara  (pengurus): Drs. Muhadi Muhdiono

Manager: Dedy Haryono, A.Md
Kabag. Accounting: H. Suwarno, BAC

Kabag. Pinjaman/Keuangan: Suci Endahyani