Saturday, November 9, 2013
SEKILAS TENTANG KOPERASI
Menurut Undang-undang No. 25 Tahun 1992:
- Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
- Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang seorang.
- Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan badan-badan hukum koperasi.
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokratis
- Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa masing-masing anggota
- Pembagian balas jasa yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian
- Pendidikan perkoperasian
- Kerjasama antar koperasi
Friday, November 8, 2013
Koperasi Simpan Pinjam
"Sejahtera"
Jl. Srengseng Sawah, No.99, Jagakarsa, Jakarta Selatan
Telp. 021-7871359 , 021-78885233 Fax.021-78885233
Ketua (pengawas): Drs. H. Achmad Muar Effendi
Anggota (pengawas): Ibnu Haskoro, S.Sn
Ketua (pengurus): Dr. H.Teguh Prayitno, SE, MM
Sekretaris (pengurus): Drs. R. Ario G. Soemadi
Bendahara (pengurus): Drs. Muhadi Muhdiono
Anggota (pengawas): Ibnu Haskoro, S.Sn
Ketua (pengurus): Dr. H.Teguh Prayitno, SE, MM
Sekretaris (pengurus): Drs. R. Ario G. Soemadi
Bendahara (pengurus): Drs. Muhadi Muhdiono
Manager:
Dedy Haryono, A.Md
Kabag.
Accounting:
H. Suwarno, BAC
Kabag. Pinjaman/Keuangan: Suci Endahyani
Subscribe to:
Posts (Atom)