Showing posts with label Aspek Hukum dalam Ekonomi. Show all posts
Showing posts with label Aspek Hukum dalam Ekonomi. Show all posts
Saturday, July 5, 2014
Komisi Pengawas Persaingan Usaha
(KPPU) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang
dibentuk untuk memenuhi amanat Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang larangan
praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Undang-undang No 5 Tahun 1999
menjelaskan bahwa tugas dan wewenang Komisi Pengawas Persaingan Usaha adalah sebagai
berikut:
Tugas
- melakukan penilaian terhadap perjanjian yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 16;
- melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 24;
- melakukan penilaian terhadap ada atau tidak adanya penyalahgunaan posisi dominan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 28;
- mengambil tindakan sesuai dengan wewenang Komisi sebagaimana diatur dalam Pasal 36;
- memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
- menyusun pedoman dan atau publikasi yang berkaitan dengan Undang-undang ini;
- memberikan laporan secara berkala atas hasil kerja Komisi kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat.
Wednesday, May 28, 2014
Kasus:
Coldplay Diseret ke Meja Hijau
Lagu 'Viva La Vida' milik Coldplay
dituduh menjiplak 'If I Could Fly'-nya Joe Satriani.
VIVAnews - Aksi
jiplak-menjiplak karya musisi lain, tidak hanya terjadi di tanah air. Kelompok
band Coldplay juga berurusan dengan hal serupa. Salah satu hit-nya dituduh
menjiplak musik karya Joe Satriani.
Chris Martin cs diseret ke pengadilan lantaran lagu 'Viva La Vida' mereka dituduh menjiplak beberapa bagian musik gitaris rock instrumental itu. Di pengadilan federal Los Angeles, band yang memboyong penghargaan Grammy itu, membantah keras tuduhan tersebut.
Dalam pembelaan di Los Angeles, Senin 6 April kemarin, kuasa hukum Coldplay mengeluarkan pembelaannya. Kemiripan lagu 'Viva La Vida' dan lagu Satriani, 'If I Could Fly', tidak cukup menjamin kerugian-kerugian.
Pihak Coldplay menyebut lagu Satriani kurang memiliki originalitas. Kelompok rock alternative itu mengklaim, lagu Satriani itu seharusnya tidak mendapat perlindungan hak cipta.
Satriani menggugat Coldplay Desember tahun lalu, 2008. Musisi yang jago memainkan gitar, bass, keyboard, harmonika, dan banjo itu mengugat Coldplay. Ia bilang, Coldplay memakai sebagian besar porsi asli lagu 'If I Could Fly' miliknya yang rilis 2004.
Kuasa hukum Satriani, Howard E King menyatakan, pembelaan Coldplay lumrah. Setiap kasus pelanggaran hak cipta akan melontarkan alasan serupa. Ia mengira, masalah itu bisa diselesaikan tanpa tuntutan hukum.
Chris Martin cs diseret ke pengadilan lantaran lagu 'Viva La Vida' mereka dituduh menjiplak beberapa bagian musik gitaris rock instrumental itu. Di pengadilan federal Los Angeles, band yang memboyong penghargaan Grammy itu, membantah keras tuduhan tersebut.
Dalam pembelaan di Los Angeles, Senin 6 April kemarin, kuasa hukum Coldplay mengeluarkan pembelaannya. Kemiripan lagu 'Viva La Vida' dan lagu Satriani, 'If I Could Fly', tidak cukup menjamin kerugian-kerugian.
Pihak Coldplay menyebut lagu Satriani kurang memiliki originalitas. Kelompok rock alternative itu mengklaim, lagu Satriani itu seharusnya tidak mendapat perlindungan hak cipta.
Satriani menggugat Coldplay Desember tahun lalu, 2008. Musisi yang jago memainkan gitar, bass, keyboard, harmonika, dan banjo itu mengugat Coldplay. Ia bilang, Coldplay memakai sebagian besar porsi asli lagu 'If I Could Fly' miliknya yang rilis 2004.
Kuasa hukum Satriani, Howard E King menyatakan, pembelaan Coldplay lumrah. Setiap kasus pelanggaran hak cipta akan melontarkan alasan serupa. Ia mengira, masalah itu bisa diselesaikan tanpa tuntutan hukum.
Pertanyaan:
Bagaimanakah penerapan hukum dalam
kasus plagiat atau plagiarisme dalam dunia musik? Bagaimanakah penyelesaiannya
jika terjadi sengketa?
I. UNDANG-UNDANG TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
NOMOR 8 TAHUN 1999
TENTANG
PERLINDUNGAN
KONSUMEN
DENGAN RAHMAT TUHAN
YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA
Menimbang : a. bahwa
pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan
makmur yang merata materiil dan spiritual dalam era demokrasi ekonomi
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
b. bahwa pembangunan perekonomian nasional
opada era globalisasi harus dapat mendukung tumbuhnya dunia usaha sehingga
mampu menghasilkan beraneka barang dan/ jasa yang memiliki kandungan teknologi
yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat banyak dan sekaligus
mendapatkan kepastian atas barang dan/jasa yang diperoleh dari perdagangan
tanpa mengakibatkan kerugian konsumen;
c. bahwa semakin terbukanya pasar
nasional sebagai akibat dari proses globalisasi ekonomi harus tetap menjamin
peningkatan kesejahteraan masyarakat serta kepatian atas mutu, jumlah dan keamanan
barang dan/ atau jasa yang diperolehnya di pasar;
d. bahwa untuk meningkatkan harkat dan
martabat konsumen perlu meningkatkan kesadaran, pengetahuan, kepedulian, kemampuan
dan kemandirian konsumen untuk melindung dirinya serta menumbuhkembangkan sikap
perilaku usaha yang bertanggung jawab;
e. bahwa ketentuan hukum yang melindungi
kepentingan konsumen di Indonesia belum memadai
f. bahwa berdasarkan pertimbangan
tersebut di atas diperlukan perangkat peraturan perundangundangan untuk
mewujudkan keseimbangan perlindungan kepentingan konsumen dan pelaku usaha
sehingga tercipta perekonomian yang sehat;
g. bahwa untuk itu perlu dibentuk
undangundang tentang perlindungan konsumen.
Mengingat : Pasal
5 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN
RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG PERLINDUNGAN
KONSUMEN
Friday, April 25, 2014
SURAT
PERJANJIAN JUAL BELI TANAH
Saya yang bertanda tangan dibawah
ini :
Nama : Joko
Sunaryo
Alamat : Desa Bakipandeyan RT 02 RW 07 Kecamatan Baki
Kabupaten Sukoharjo,
Kotamadya Surakarta
Dalam hal
ini di sebut sebagai Pihak Pihak Pertama (Penjual)
Saya yang
bertanda tangan dibawah ini :
Nama : Wahyudi Haryono
Alamat : Desa
Kadilangu RT 04 RW 03 Kecamatan Baki
Kabupaten Sukoharjo,
Kotamadya Surakarta
Thursday, April 24, 2014
Badan Publik
adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan
tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau
seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang
sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat,
dan/atau luar negeri. Badan Publik ini dapat menjual saham atau obligasinya
kepada umum atau yang lebih dikenal dengan sebutan Go Public.
Go public menurut
The Contemporary English-Indonesian
Dictionary didefinisikan sebagai penawaran saham atau obligasi untuk dijual
kepada umum pertama kalinya. Namun istilah go public lebih tepat jika dimaknai
sebagai perusahaan yang melakukan penawaran saham untuk dijual kepada umum
untuk pertama kali sedangkan IPO (Initial Public Offering) adalah kegiatan yang
dilakukan dalam rangka penawaran umum penjualan saham perdana tersebut (Ang,
1997).
Monday, March 17, 2014
Hukum
Apakah yang dimaksud dengan hukum? Berikut ini ada beberapa pengertian hukum menurut beberapa ahli:
Jadi, dapat disimpulkan bahwa, kurang lebih, hukum adalah aturan yang dibuat untuk mengatur jalannya kehidupan bermasyarakat agar tercapainya ketertiban dan kesejahteraan dan apabila dilanggar akan dikenakan sanksi, serta bersifat mengikat bahkan memaksa.
Apakah yang dimaksud dengan hukum? Berikut ini ada beberapa pengertian hukum menurut beberapa ahli:
- Piere Dubois: Hukum adalah sesuatu aturan yang harus diterima secara terus-menerus dan bukan sesuatu yang statis.
- Mac Iver: Hukum adalah masyarakat sebagai sarang laba-laba diatur oleh berbagai kaidah yang mengatur hubungan antar individu dengan tujuan tercapainya kedamaian, ketertiban dan kesejahteraan.
- John Locke: hukum adalah sesuatu yang ditentukan oleh warga masyarakat pada umumnya tentang tindakan mereka untuk menilai mana yang merupakan perbuatan yang jujur dan mana yang merupakan perbuatan yang curang.
- Leon Duguit: Hukum adalah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh warga masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.
- Immanuel Kant: hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, memenuhi peraturan hukum tentang kemerdekaan.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa, kurang lebih, hukum adalah aturan yang dibuat untuk mengatur jalannya kehidupan bermasyarakat agar tercapainya ketertiban dan kesejahteraan dan apabila dilanggar akan dikenakan sanksi, serta bersifat mengikat bahkan memaksa.
Subscribe to:
Posts (Atom)