Saturday, July 5, 2014
Komisi Pengawas Persaingan Usaha
(KPPU) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang
dibentuk untuk memenuhi amanat Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang larangan
praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Undang-undang No 5 Tahun 1999
menjelaskan bahwa tugas dan wewenang Komisi Pengawas Persaingan Usaha adalah sebagai
berikut:
Tugas
- melakukan penilaian terhadap perjanjian yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 16;
- melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 24;
- melakukan penilaian terhadap ada atau tidak adanya penyalahgunaan posisi dominan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 28;
- mengambil tindakan sesuai dengan wewenang Komisi sebagaimana diatur dalam Pasal 36;
- memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
- menyusun pedoman dan atau publikasi yang berkaitan dengan Undang-undang ini;
- memberikan laporan secara berkala atas hasil kerja Komisi kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat.
Wewenang
- menerima laporan dari masyarakat dan atau dari pelaku usaha tentang dugaan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
- melakukan penelitian tentang dugaan adanya kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
- melakukan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap kasus dugaan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang dilaporkan oleh masyarakat atau oleh pelaku usaha atau yang ditemukan oleh Komisi sebagai hasil penelitiannya;
- menyimpulkan hasil penyelidikan dan atau pemeriksaan tentang ada atau tidak adanya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
- memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini;
- memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli, dan setiap orang yang dianggap mengetahuipelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini;
- meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli, atau setiap orang sebagaimana dimaksud huruf e dan huruf f, yang tidak bersedia memenuhi panggilan Komisi;
- meminta keterangan dari instansi Pemerintah dalam kaitannya dengan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan undang-undang ini;
- mendapatkan, meneliti, dan atau menilai surat, dokumen, atau alat bukti lain guna penyelidikan dan atau pemeriksaan;
- memutuskan dan menetapkan ada atau tidak adanya kerugian di pihak pelaku usaha lain atau masyarakat;
- memberitahukan putusan Komisi kepada pelaku usaha yang diduga melakukan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
- menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan Undang-undang ini.
Dalam pembuktian, KPPU menggunakan
unsur pembuktian per se illegal, yaitu sekedar membuktikan ada tidaknya
perbuatan, dan pembuktian rule of reason, yang selain mempertanyakan
eksistensi perbuatan juga melihat dampak yang ditimbulkan.
Keberadaan KPPU diharapkan menjamin hal-hal
berikut di masyarakat:
- Konsumen tidak lagi menjadi korban posisi produsen sebagai price taker
- Keragaman produk dan harga dapat memudahkan konsumen menentukan pilihan
- Efisiensi alokasi sumber daya alam
- Konsumen tidak lagi diperdaya dengan harga tinggi tetapi kualitas seadanya, yang lazim ditemui pada pasar monopoli
- Kebutuhan konsumen dapat dipenuhi karena produsen telah meningkatkan kualitas dan layanannya
- Menjadikan harga barang dan jasa ideal, secara kualitas maupun biaya produksi
- Membuka pasar sehingga kesempatan bagi pelaku usaha menjadi lebih banyak
- Menciptakan inovasi dalam perusahaan
Kasus dan Pembahasan:
Salah satu kegiatan usaha yang
pernah diawasi oleh KPPU adalah Merger XL Axiata dengan PT Axis Telekom.
Alasannya, merger ini berpotensi menimbulkan monopoli.
Anggota Komisi I DPR RI Chandra Tirta
Wijaya mengungkapkan salah satu persoalan penting yang mengganjal proses merger
XL-Axis itu adalah persoalan frekuensi. Dia mempertanyakan transparansi
pengambilan keputusan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang menyetujui merger
itu meskipun Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bertolak belakang sikapnya
dengan Kementerian. Menurutnya, seharusnya frekuensi itu tidak bisa langsung
berpindah melalui merger tetapi harus dikembalikan dulu ke negara. baru setelah
itu dilakukan lelang atau tender.
Hal yang sama dikatakan Mantan Ketua
Majelis KPPU, Bambang Purnomo Adiwiyoto. Menurutnya, ada persoalan yang masih
mengganjal dalam aksi korporasi tersebut, diantaranya prosedur hukum khusus
akuisisi perusahaan telekomunikasi masih belum ada, lantaran didalamnya adanya
pengalihan spektrum frekuensi.
Kata Bambang, berdasarkan PP No. 53
Pasal 25 ayat 1, izin frekuensi tak bisa dipindahtangankan. Namun dalam PP No.
53 Pasal 25 ayat 2 disebutkan pemindahtanganan frekuensi dibolehkan atas izin
menteri. Untuk itu seharusnya frekuensi Axis terlebih dahulu dikembalikan ke
pemerintah sebagai pemilik frekuensi.
Terkait kinerja XL, November lalu,
operator itu menghentikan operasional 70 base transceiver station (BTS) di sejumlah
daerah seperti Ambon, Maluku dan Banda Naira, karena terus memicu kerugian
hingga puluhan juta rupiah per BTS per bulan.
Namun kini pihak XL Axiata dan PT
Axis Telekom dapat bernapas lega. Pasalnya, KPPU menyimpulkan bahwa akuisisi
PT. Axis Telekom Indonesia (AXIS) oleh PT. XL Axiata, Tbk (XL) tidak
menimbulkan kekhawatiran akan terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha
tidak sehat. Namun demikian, KPPU memberikan beberapa catatan atas akuisisi
tersebut.
Catatan pertama, mengingat besarnya penguasaan pangsa pasar oleh tiga pelaku usaha di sektor jasa telekomunikasi (Telkom, Indosat, dan XL) yang mencapai 89,05%, maka KPPU mewajibkan XL untuk memberikan laporan perkembangan pasar, produk, dan tarifnya setiap 3 (tiga) bulan selama jangka waktu 3 (tiga) tahun. KPPU juga mencatat bahwa pendapat tersebut diberikan setelah mempertimbangkan komitmen XL untuk tetap menjadi pelopor tarif kompetitif di pasar jasa telekomunikasi seluler, sehingga komitmen tersebut akan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pendapat KPPU tersebut.
Selain itu, KPPU mencatat bahwa pendapat yang disampaikan tersebut hanya terbatas pada pengambilalihan saham AXIS oleh XL, sehingga jika di masa mendatang ditemukan perilaku anti persaingan yang dilakukan oleh para pihak maupun anak perusahaannya, maka perilaku tersebut tidak akan dikecualikan dari aplikasi undang-undang persaingan usaha.
Pendapat resmi tersebut ditetapkan KPPU pada tanggal 18 Februari 2014 sebagai tindak lanjut dari upaya Konsultasi yang diajukan oleh XL pada tanggal 1 Agustus 2013.
Konsultasi tersebut dilaksanakan seiring rencana pembelian 95% saham AXIS oleh XL yang ditempatkan di Teleglobal Investment B.V dan Althem B.V. Dengan akuisisi tersebut, maka aset XL (berdasarkan data tahun 2012) akan mencapai sekitar Rp45,27 triliun dan dengan nilai gabungan penjualan sekitar Rp23,38 triliun.
Dalam proses penilaian KPPU yang dimulai sejak 18 November 2013 tersebut, KPPU mempertimbangkan berbagai aspek, antara lain pasar bersangkutan, konsentrasi pasar, hambatan masuk, potensi perilaku anti persaingan, efisiensi, dan kepailitan. Pasar yang menjadi perhatian analisa KPPU meliputi pasar jasa telekomunikasi seluler dan pasar jasa penyewaan menara di 14 (empat belas) propinsi.
Hasil analisa menujukkan terjadi peningkatan indeks konsentrasi pasar pada pasar jasa telekomunikasi seluler secara nasional. Dengan adanya akuisisi tersebut, maka pasar jasa telekomunikasi seluler Indonesia akan dikuasai oleh tiga pelaku usaha besar, yakni Telkomsel (41,04%), XL (26%), dan Indosat (22,01%), dengan total pangsa pasar yang mencapai 89,05%.
Sebelumnya, XL telah memperoleh persetujuan dari Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kemenkominfo) dan persetujuan pemegang saham XL melalui RUPSLB beberapa waktu yang lalu. Rencana merger XL dengan AXIS ini juga telah mendapatkan pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta tidak ada keberatan dari Bursa Efek Indonesia. Selain itu, XL dan AXIS juga telah memperoleh persetujuan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk rencana akusisi.
Dengan diperolehnya restu dari KPPU tersebut, XL telah memenuhi seluruh persyaratan dari perjanjian jual beli bersyarat (CSPA) yang terkait dengan regulator.
Akuisisi dan merger XL-AXIS selain memberikan manfaat bagi industri, pemerintah, dan pelanggan, juga mendorong peningkatan jumlah pelanggan XL dan memperbesar komunitas sesama pengguna (bigger). Merger ini juga akan meningkatkan kualitas layanan dan jaringan yang lebih baik (better) serta ketersediaan produk dan layanan customer service yang semakin luas di pasar (wider).
Catatan pertama, mengingat besarnya penguasaan pangsa pasar oleh tiga pelaku usaha di sektor jasa telekomunikasi (Telkom, Indosat, dan XL) yang mencapai 89,05%, maka KPPU mewajibkan XL untuk memberikan laporan perkembangan pasar, produk, dan tarifnya setiap 3 (tiga) bulan selama jangka waktu 3 (tiga) tahun. KPPU juga mencatat bahwa pendapat tersebut diberikan setelah mempertimbangkan komitmen XL untuk tetap menjadi pelopor tarif kompetitif di pasar jasa telekomunikasi seluler, sehingga komitmen tersebut akan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pendapat KPPU tersebut.
Selain itu, KPPU mencatat bahwa pendapat yang disampaikan tersebut hanya terbatas pada pengambilalihan saham AXIS oleh XL, sehingga jika di masa mendatang ditemukan perilaku anti persaingan yang dilakukan oleh para pihak maupun anak perusahaannya, maka perilaku tersebut tidak akan dikecualikan dari aplikasi undang-undang persaingan usaha.
Pendapat resmi tersebut ditetapkan KPPU pada tanggal 18 Februari 2014 sebagai tindak lanjut dari upaya Konsultasi yang diajukan oleh XL pada tanggal 1 Agustus 2013.
Konsultasi tersebut dilaksanakan seiring rencana pembelian 95% saham AXIS oleh XL yang ditempatkan di Teleglobal Investment B.V dan Althem B.V. Dengan akuisisi tersebut, maka aset XL (berdasarkan data tahun 2012) akan mencapai sekitar Rp45,27 triliun dan dengan nilai gabungan penjualan sekitar Rp23,38 triliun.
Dalam proses penilaian KPPU yang dimulai sejak 18 November 2013 tersebut, KPPU mempertimbangkan berbagai aspek, antara lain pasar bersangkutan, konsentrasi pasar, hambatan masuk, potensi perilaku anti persaingan, efisiensi, dan kepailitan. Pasar yang menjadi perhatian analisa KPPU meliputi pasar jasa telekomunikasi seluler dan pasar jasa penyewaan menara di 14 (empat belas) propinsi.
Hasil analisa menujukkan terjadi peningkatan indeks konsentrasi pasar pada pasar jasa telekomunikasi seluler secara nasional. Dengan adanya akuisisi tersebut, maka pasar jasa telekomunikasi seluler Indonesia akan dikuasai oleh tiga pelaku usaha besar, yakni Telkomsel (41,04%), XL (26%), dan Indosat (22,01%), dengan total pangsa pasar yang mencapai 89,05%.
Sebelumnya, XL telah memperoleh persetujuan dari Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kemenkominfo) dan persetujuan pemegang saham XL melalui RUPSLB beberapa waktu yang lalu. Rencana merger XL dengan AXIS ini juga telah mendapatkan pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta tidak ada keberatan dari Bursa Efek Indonesia. Selain itu, XL dan AXIS juga telah memperoleh persetujuan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk rencana akusisi.
Dengan diperolehnya restu dari KPPU tersebut, XL telah memenuhi seluruh persyaratan dari perjanjian jual beli bersyarat (CSPA) yang terkait dengan regulator.
Akuisisi dan merger XL-AXIS selain memberikan manfaat bagi industri, pemerintah, dan pelanggan, juga mendorong peningkatan jumlah pelanggan XL dan memperbesar komunitas sesama pengguna (bigger). Merger ini juga akan meningkatkan kualitas layanan dan jaringan yang lebih baik (better) serta ketersediaan produk dan layanan customer service yang semakin luas di pasar (wider).
Referensi:
http://www.kppu.go.id/id/tentang-kppu/tugas-dan-wewenang/
http://www.jpnn.com/read/2013/10/08/194877/index.php?mib=berita.detail&id=206226
http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt532016b797a35/kppu-setujui-xl-akuisisi-axis
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
1 comments:
Taipan Indonesia | Taipan Asia | Bandar Taipan | BandarQ Online
SITUS JUDI KARTU ONLINE EKSKLUSIF UNTUK PARA BOS-BOS
Kami tantang para bos semua yang suka bermain kartu
dengan kemungkinan menang sangat besar.
Dengan minimal Deposit hanya Rp 20.000,-
Cukup Dengan 1 user ID sudah bisa bermain 7 Games.
• AduQ
• BandarQ
• Capsa
• Domino99
• Poker
• Bandarpoker
• Sakong
Kami juga akan memudahkan anda untuk pembuatan ID dengan registrasi secara gratis.
Untuk proses DEPO & WITHDRAW langsung ditangani oleh
customer service kami yang profesional dan ramah.
NO SYSTEM ROBOT!!! 100 % PLAYER Vs PLAYER
Anda Juga Dapat Memainkannya Via Android / IPhone / IPad
Untuk info lebih jelas silahkan hubungi CS kami-Online 24jam !!
• FaceBook : @TaipanQQinfo
• WA :+62 813 8217 0873
• BB : D60E4A61
Come & Join Us!!
Post a Comment