Sunday, May 26, 2013
Terhambatnya pembangunan di daerah-daerah perbatasan antara lain merupakan buntut dari persoalan konflik internal di daerah tersebut. Akibatnya, pembangunan perbatasan masih belum bisa mengupayakan kesejahteraan rakyatnya.
3 Kasus Pidana Telah Ditangani Polres Keerom Periode Januari-Maret
07-04-2013 13:23:42, Berita Harian, Oleh: Ayub Wamiauw
Polres Kabupaten Keerom seriusi 3 kasus Pidana Periode Januari hingga Maret di Wilayah Hukumnya yang merugikan Negara milyaran rupiah, diantaranya 2 kasus penyalahgunaan dana blok grand di Kabupaten Keerom.
Polres Kabupaten Keerom selama periode Januari - Maret 2013 ini, telah memproses 3 kasus pidana diantaranya 2 kasus penyalahgunaan dana blok grand dan 1 kasus penyelundupan beras raskin.
Untuk kasus penyalahgunaan dana blok grand ini penyidik polres Kabupaten Keerom telah menetapkan seorang oknum Kepala Sekolah di Kampung Yepi Distrik Asto Kota Kabupaten Keerom sebagai tersangka dan berkas kasus tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi Provinsi Papua dan sedang menunggu jadwal persidangan.
AKBP Pasero SH,MH mengatakan ditetapkannya seorang oknum Kepala Sekolah tersebut sebagai upaya seriusnya Polres Kabupaten Keerom untuk pemberantasan korupsi dan penegakkan hukum.
Pasero juga berharap dana blok grand yang bersumber dari luar negeri ini dapat dipergunakan untuk pengembangan sarana intrastuktur dan peningkatan sumber daya manusia di Kabupaten Keerom yang seharusnya diterima dan dikelola oleh pemerintah Kabupaten.
Tidak tanggung-tanggung, dalam usaha pembangunan Kabupaten Keerom ini terdapat 3 kasus korupsi. Lemahnya koordinasi antarinstansi dan pengelolaan modal yang masih belum jernih sehingga penundaan kerap terjadi.
Walaupun terdapat banyak faktor lain, korupsi merupakan kasus yang paling 'berperan' terhadap terhambatnya pembangunan daerah. Contohnya pada pembangunan di Kabupaten Keerom, Papua seperti yang dikutip dari http://www.toptvpapua.tv berikut ini:
3 Kasus Pidana Telah Ditangani Polres Keerom Periode Januari-Maret
07-04-2013 13:23:42, Berita Harian, Oleh: Ayub Wamiauw
Polres Kabupaten Keerom seriusi 3 kasus Pidana Periode Januari hingga Maret di Wilayah Hukumnya yang merugikan Negara milyaran rupiah, diantaranya 2 kasus penyalahgunaan dana blok grand di Kabupaten Keerom.
Polres Kabupaten Keerom selama periode Januari - Maret 2013 ini, telah memproses 3 kasus pidana diantaranya 2 kasus penyalahgunaan dana blok grand dan 1 kasus penyelundupan beras raskin.
Untuk kasus penyalahgunaan dana blok grand ini penyidik polres Kabupaten Keerom telah menetapkan seorang oknum Kepala Sekolah di Kampung Yepi Distrik Asto Kota Kabupaten Keerom sebagai tersangka dan berkas kasus tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi Provinsi Papua dan sedang menunggu jadwal persidangan.
AKBP Pasero SH,MH mengatakan ditetapkannya seorang oknum Kepala Sekolah tersebut sebagai upaya seriusnya Polres Kabupaten Keerom untuk pemberantasan korupsi dan penegakkan hukum.
Pasero juga berharap dana blok grand yang bersumber dari luar negeri ini dapat dipergunakan untuk pengembangan sarana intrastuktur dan peningkatan sumber daya manusia di Kabupaten Keerom yang seharusnya diterima dan dikelola oleh pemerintah Kabupaten.
Tidak tanggung-tanggung, dalam usaha pembangunan Kabupaten Keerom ini terdapat 3 kasus korupsi. Lemahnya koordinasi antarinstansi dan pengelolaan modal yang masih belum jernih sehingga penundaan kerap terjadi.
Perlu penanganan multi disiplin dan kerja sama berbagai pemangku kepentingan dalam upaya pembangunan daerah tertinggal. Pemerintah dalam satu sisi berfungsi sebagai promotor serta memberi stimulus fiskal. Sedangkan lembaga lainnya bisa masuk dalam berbagai bidang, seperti pendidikan, kesehatan, dan masalah upaya pembangunan sumber daya manusia.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment