Quote of the Day

more Quotes

Sunday, December 22, 2013

SIAPKAH KOPERASI MENGHADAPI GLOBALISASI?

Di kehidupan sekarang ini, kita tentu sudah akrab dengan globalisasi. Globalisasi yang terjadi memberikan dampak, baik positif maupun negatif, kepada segala bidang kehidupan termasuk bidang Ekonomi.

Namun apakah globalisasi itu sebenarnya?

Pengertian globalisasi sendiri diambil dari kata global yang artinya universal. Menurut Wikipedia pengertian globalisasi tidak atau belum mempunya definisi tetap dan mapan. Globalisasi hanya merujuk pada definisi kerja (working definition). Artinya pengertian globalisasi bisa jadi sangat luas cakupannya tergantung bagaimana pengguna menempatkan. Ada sebagian yang berpendapat bahwa globalisasi merupakan proses sosial, atau proses sejarah, atau proses alamiah yang akan membawa seluruh bangsa dan negara berada dalam ikatan yang semakin kuat untuk mewujudkan sebuah tatanan kehidupan baru atau kita bisa mengaitkan kesatuan co-eksistensi yang nantinya akan menghapus batas-batas geografis, ekonomi dan budaya masyarakat. Pengertian ini didukung oleh pihak yang mendukung terjadinya sebuah evolusi sosial ekonomi dan budaya.


Globalisasi berarti merupakan suatu kondisi dimana barang, jasa, uang serta modal bebas keluar masuk melintasi negara. Hal ini berarti di dalam globalisasi terdapat egoisme ekonomi, yang akan memperparah kesenjangan antara kaum kaya dan kaum miskin. Jurang pemisah antara dua kelompok ini pun akan semakin lebar, dan pemerataan ekonomi makin sulit diatasi. Para pelaku ekonomi yang siap dan mampu menjalankan usahanya dengan baiklah yang akan tetap bertahan di tengah arus globalisasi.

Koperasi, yang merupakan badan usaha yang berlandaskan kekeluargaan dan tolong-menolong bukan berarti akan gulung tikar dalam menghadapi tantangan globalisasi. Peluang koperasi untuk tetap eksis dalam kegiatan perekonomian masih terbuka lebar asalkan koperasi mampu berbenah diri dalam hal persaingan yang kompetitif dibandingkan pelaku ekonomi lainnya. Di dalam koperasi, tidak berlaku sistem majikan dan buruh (dalam arti semua anggota mendapatkan hak yang sama), oleh karena itu apabila aktivitas produksi yang dijalankan koperasi mendapatkan keuntungan, maka semua pihak yang berpartisipasi dalam koperasilah yang dapat menikmati laba tersebut, sehingga ketika globalisasi mempertinggi jurang pemisah antara golongan kaya dan miskin, koperasi mampu menjembatani hal tersebut, sehingga turut serta dalam pemerataan perekonomian. Dengan demikian, sektor usaha kecil, menengah, dan koperasi (UKMK) dapat mempertahankan eksistensinya dalam globalisasi dengan cara mendorong anggotanya untuk bersikap seaktif mungkin dalam kegiatan ekonomi.

Perkembangan koperasi bertahap dari tahun ke tahun dalam mencapai kesepakatan mengenai baik definisi, prinsip, maupun nilai-nilai yang terkandung dalam koperasi. Seperti yang dijelaskan di atas bahwa koperasi tidak mengenal sistem buruh majikan, oleh karena itu sekitar tahun 1960-an ketika koperasi belum mendapatkan kesepakatan secara internasional, Badan Organisasi Perburuhan (ILO) memberikan dasar pengembangan koperasi dengan menekankan pemanfaatan model koperasi sebagai wahana meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama kaum pekerja yang pada saat itu akrab disebut sebagai kaum buruh, Sehingga syarat yang ditekankan bagi keanggotaan koperasi adalah kemampuan untuk memanfaatkan jasa koperasi.

Setelah 67 tahun Indonesia merdeka, bagaimana perkembangan dan peran koperasi Indonesia? Yang kita tahu, kondisi dan perkembangan serta peran koperasi Indonesia masih memprihatinkan. Sebagai badan usaha, koperasi dicitrakan gagal memenuhi harapan masyarakat luas, yaitu entitas bisnis yang menguntungkan. Sebagai gerakkan ekonomi rakyat, koperasi dianggap gagal menjadi aktor sentral demokrasi ekonomi. Hal ini semakin dikuatkan oleh pernyataan Pakar Koperasi dan Ekonomi, Bernhard Limbong, bahwa kondisi koperasi di Indonesia sampai tahun 2011 cukup memperihatinkan. Sebanyak 27 persen dari 177.000 koperasi yang ada di Indonesia atau sekitar 48.000 koperasi tidak aktif.

Menurut Limbong, secara eksternal, pesatnya pengaruh globalisasi pasar bebas ekonomi dunia telah menggiring perekonomian Indonesia ke arus kapitalisme yang menggurita, dan pada gilirannya kian menyulitkan posisi dan peran koperasi di zona ekonomi negeri ini. Sementara peran strategis negara untuk mewujudkan ideologi ekonomi berbasis koperasi tidak secara nyata dan signifikan memberikan hak sosial ekonomi rakyat berupa kemakmuran. Hal itu terutama akibat koordinasi dan komitmen yang lemah pada tataran implementasi peraturan perundang-undangan, peraturan pemerintah dan keputusan menteri, dan kebijakan-kebijakan teknis operasional.

Sementara secara internal, lambannya perkembangan serta pergerakan koperasi di Indonesia disebabkan sejumlah faktor internal koperasi itu sendiri, seperti modal usaha dan lapangan usaha terbatas. Dampaknya, sebagian koperasi hanya mengelola satu jenis usaha, dan sifatnya temporer, serta monoton. Selain itu, kurangnya tenaga professional, bahkan sebagian masyarakat enggan masuk sebagai pengelola koperasi karena dinilai tidak menjanjikan masa depan. Permasalahan lainnya adalah kepastian usaha, segmentasi pasar, dan daya dukung organisasi yang sangat lemah. Percepatan usaha yang dimiliki berjalan lamban, dan kurang mampu bersaing di pasar, baik pasar lokal, regional, dan nasional apalagi pasar internasional.

Namun pendapat ini dibantah oleh Menteri Koperasi dan UKM, Syarief Hasan. Ia menegaskan, 67 tahun setelah koperasi ditetapkan sebagai soko guru perekonomian nasional, koperasi terus berkembang dan memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian nasional kita.

Data dari Kementerian Koperasi dan UKM pada 2013 menampilkan ada 194.925 unit koperasi di Indonesia, termasuk di dalamnya 1.472 unit koperasi nelayan yang tersebar di 23 provinsi. Dengan jumlah anggota mencapai 33,6 juta orang. Setiap tahunnya, pertumbuhan koperasi ini mencapai tujuh sampai delapan persen. Mayoritas koperasi yang beroperasi adalah simpan pinjam.

Dari data tersebut, Syarief berkeyakinan kuat bahwa koperasi akan makin tumbuh dan berkembang pada tahun-tahun mendatang dan pada gilirannya akan ikut berperan penting dalam mencapai pertumbuhan dan pemeratan ekonomi 7,7 persen, pengurangan angka kemiskinan menjadi 8-10 persen, dan pengurangan angka pengangguran mencapai 5 – 6 persen pada tahun 2014.

Syarief tidak berlebihan, pengalaman sejak krisis ekonomi sejak tahun 1998 menunjukan koperasi bersama UMKM memiliki kemampuan berakselarasi dan berdaya tahan tinggi. Sebanyak 58 persen Produk Domestik Bruto (PDB) disumbangkan dari sektor koperasi dan UMKM. Dari sektor koperasi pula Indonesia bisa menjaring pengusaha. Ini penting karena rasio pengusaha di negara ini masih minim.

Selain itu, koperasi dan UMKM menjadi penyerap tenaga kerja yang sangat potensial larena proses produksi yang dilakukan Kementerian biasanya bersifat padat karya dan sangat adaptif terhadap lingkungan yang berubah.

Sampai saat ini dan kedepan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM, terus melakukan kegiatan untuk menumbuhkembangkan koperasi. Salah satunya melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB).

Lembaga ini sangat siap membantu dunia perkoperasian dan para pelaku UKM. Sejak berdiri tahun 2006, LPDB sudah memberikan modal kepada 1.600 koperasi. Sebanyak 1.600 koperasi ini kalau hitung-hitung matematis, kalau satu koperasi mempunyai 1.000 UKM, kalau 1 UKM mempunyai tenaga kerja tiga orang, sudah 15.000 tenaga kerja. Jadi LPDB itu menciptakan lapangan kerja.

Kesimpulannya adalah Koperasi siap menghadapi globalisasi dan pemerintah siap untuk mendukung perkembangan Koperasi guna untuk membantu membenahi sektor ekonomi.

0 comments:

Post a Comment