Friday, April 25, 2014
SURAT
PERJANJIAN JUAL BELI TANAH
Saya yang bertanda tangan dibawah
ini :
Nama : Joko
Sunaryo
Alamat : Desa Bakipandeyan RT 02 RW 07 Kecamatan Baki
Kabupaten Sukoharjo,
Kotamadya Surakarta
Dalam hal
ini di sebut sebagai Pihak Pihak Pertama (Penjual)
Saya yang
bertanda tangan dibawah ini :
Nama : Wahyudi Haryono
Alamat : Desa
Kadilangu RT 04 RW 03 Kecamatan Baki
Kabupaten Sukoharjo,
Kotamadya Surakarta
Thursday, April 24, 2014
Badan Publik
adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan
tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau
seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang
sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat,
dan/atau luar negeri. Badan Publik ini dapat menjual saham atau obligasinya
kepada umum atau yang lebih dikenal dengan sebutan Go Public.
Go public menurut
The Contemporary English-Indonesian
Dictionary didefinisikan sebagai penawaran saham atau obligasi untuk dijual
kepada umum pertama kalinya. Namun istilah go public lebih tepat jika dimaknai
sebagai perusahaan yang melakukan penawaran saham untuk dijual kepada umum
untuk pertama kali sedangkan IPO (Initial Public Offering) adalah kegiatan yang
dilakukan dalam rangka penawaran umum penjualan saham perdana tersebut (Ang,
1997).
Subscribe to:
Posts (Atom)