Wednesday, May 28, 2014
Kasus:
Coldplay Diseret ke Meja Hijau
Lagu 'Viva La Vida' milik Coldplay
dituduh menjiplak 'If I Could Fly'-nya Joe Satriani.
VIVAnews - Aksi
jiplak-menjiplak karya musisi lain, tidak hanya terjadi di tanah air. Kelompok
band Coldplay juga berurusan dengan hal serupa. Salah satu hit-nya dituduh
menjiplak musik karya Joe Satriani.
Chris Martin cs diseret ke pengadilan lantaran lagu 'Viva La Vida' mereka dituduh menjiplak beberapa bagian musik gitaris rock instrumental itu. Di pengadilan federal Los Angeles, band yang memboyong penghargaan Grammy itu, membantah keras tuduhan tersebut.
Dalam pembelaan di Los Angeles, Senin 6 April kemarin, kuasa hukum Coldplay mengeluarkan pembelaannya. Kemiripan lagu 'Viva La Vida' dan lagu Satriani, 'If I Could Fly', tidak cukup menjamin kerugian-kerugian.
Pihak Coldplay menyebut lagu Satriani kurang memiliki originalitas. Kelompok rock alternative itu mengklaim, lagu Satriani itu seharusnya tidak mendapat perlindungan hak cipta.
Satriani menggugat Coldplay Desember tahun lalu, 2008. Musisi yang jago memainkan gitar, bass, keyboard, harmonika, dan banjo itu mengugat Coldplay. Ia bilang, Coldplay memakai sebagian besar porsi asli lagu 'If I Could Fly' miliknya yang rilis 2004.
Kuasa hukum Satriani, Howard E King menyatakan, pembelaan Coldplay lumrah. Setiap kasus pelanggaran hak cipta akan melontarkan alasan serupa. Ia mengira, masalah itu bisa diselesaikan tanpa tuntutan hukum.
Chris Martin cs diseret ke pengadilan lantaran lagu 'Viva La Vida' mereka dituduh menjiplak beberapa bagian musik gitaris rock instrumental itu. Di pengadilan federal Los Angeles, band yang memboyong penghargaan Grammy itu, membantah keras tuduhan tersebut.
Dalam pembelaan di Los Angeles, Senin 6 April kemarin, kuasa hukum Coldplay mengeluarkan pembelaannya. Kemiripan lagu 'Viva La Vida' dan lagu Satriani, 'If I Could Fly', tidak cukup menjamin kerugian-kerugian.
Pihak Coldplay menyebut lagu Satriani kurang memiliki originalitas. Kelompok rock alternative itu mengklaim, lagu Satriani itu seharusnya tidak mendapat perlindungan hak cipta.
Satriani menggugat Coldplay Desember tahun lalu, 2008. Musisi yang jago memainkan gitar, bass, keyboard, harmonika, dan banjo itu mengugat Coldplay. Ia bilang, Coldplay memakai sebagian besar porsi asli lagu 'If I Could Fly' miliknya yang rilis 2004.
Kuasa hukum Satriani, Howard E King menyatakan, pembelaan Coldplay lumrah. Setiap kasus pelanggaran hak cipta akan melontarkan alasan serupa. Ia mengira, masalah itu bisa diselesaikan tanpa tuntutan hukum.
Pertanyaan:
Bagaimanakah penerapan hukum dalam
kasus plagiat atau plagiarisme dalam dunia musik? Bagaimanakah penyelesaiannya
jika terjadi sengketa?
I. UNDANG-UNDANG TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
NOMOR 8 TAHUN 1999
TENTANG
PERLINDUNGAN
KONSUMEN
DENGAN RAHMAT TUHAN
YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA
Menimbang : a. bahwa
pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan
makmur yang merata materiil dan spiritual dalam era demokrasi ekonomi
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
b. bahwa pembangunan perekonomian nasional
opada era globalisasi harus dapat mendukung tumbuhnya dunia usaha sehingga
mampu menghasilkan beraneka barang dan/ jasa yang memiliki kandungan teknologi
yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat banyak dan sekaligus
mendapatkan kepastian atas barang dan/jasa yang diperoleh dari perdagangan
tanpa mengakibatkan kerugian konsumen;
c. bahwa semakin terbukanya pasar
nasional sebagai akibat dari proses globalisasi ekonomi harus tetap menjamin
peningkatan kesejahteraan masyarakat serta kepatian atas mutu, jumlah dan keamanan
barang dan/ atau jasa yang diperolehnya di pasar;
d. bahwa untuk meningkatkan harkat dan
martabat konsumen perlu meningkatkan kesadaran, pengetahuan, kepedulian, kemampuan
dan kemandirian konsumen untuk melindung dirinya serta menumbuhkembangkan sikap
perilaku usaha yang bertanggung jawab;
e. bahwa ketentuan hukum yang melindungi
kepentingan konsumen di Indonesia belum memadai
f. bahwa berdasarkan pertimbangan
tersebut di atas diperlukan perangkat peraturan perundangundangan untuk
mewujudkan keseimbangan perlindungan kepentingan konsumen dan pelaku usaha
sehingga tercipta perekonomian yang sehat;
g. bahwa untuk itu perlu dibentuk
undangundang tentang perlindungan konsumen.
Mengingat : Pasal
5 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN
RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG PERLINDUNGAN
KONSUMEN
Subscribe to:
Posts (Atom)