Friday, April 25, 2014
SURAT
PERJANJIAN JUAL BELI TANAH
Saya yang bertanda tangan dibawah
ini :
Nama : Joko
Sunaryo
Alamat : Desa Bakipandeyan RT 02 RW 07 Kecamatan Baki
Kabupaten Sukoharjo,
Kotamadya Surakarta
Dalam hal
ini di sebut sebagai Pihak Pihak Pertama (Penjual)
Saya yang
bertanda tangan dibawah ini :
Nama : Wahyudi Haryono
Alamat : Desa
Kadilangu RT 04 RW 03 Kecamatan Baki
Kabupaten Sukoharjo,
Kotamadya Surakarta
Thursday, April 24, 2014
Badan Publik
adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan
tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau
seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang
sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat,
dan/atau luar negeri. Badan Publik ini dapat menjual saham atau obligasinya
kepada umum atau yang lebih dikenal dengan sebutan Go Public.
Go public menurut
The Contemporary English-Indonesian
Dictionary didefinisikan sebagai penawaran saham atau obligasi untuk dijual
kepada umum pertama kalinya. Namun istilah go public lebih tepat jika dimaknai
sebagai perusahaan yang melakukan penawaran saham untuk dijual kepada umum
untuk pertama kali sedangkan IPO (Initial Public Offering) adalah kegiatan yang
dilakukan dalam rangka penawaran umum penjualan saham perdana tersebut (Ang,
1997).
Monday, March 17, 2014
Hukum
Apakah yang dimaksud dengan hukum? Berikut ini ada beberapa pengertian hukum menurut beberapa ahli:
Jadi, dapat disimpulkan bahwa, kurang lebih, hukum adalah aturan yang dibuat untuk mengatur jalannya kehidupan bermasyarakat agar tercapainya ketertiban dan kesejahteraan dan apabila dilanggar akan dikenakan sanksi, serta bersifat mengikat bahkan memaksa.
Apakah yang dimaksud dengan hukum? Berikut ini ada beberapa pengertian hukum menurut beberapa ahli:
- Piere Dubois: Hukum adalah sesuatu aturan yang harus diterima secara terus-menerus dan bukan sesuatu yang statis.
- Mac Iver: Hukum adalah masyarakat sebagai sarang laba-laba diatur oleh berbagai kaidah yang mengatur hubungan antar individu dengan tujuan tercapainya kedamaian, ketertiban dan kesejahteraan.
- John Locke: hukum adalah sesuatu yang ditentukan oleh warga masyarakat pada umumnya tentang tindakan mereka untuk menilai mana yang merupakan perbuatan yang jujur dan mana yang merupakan perbuatan yang curang.
- Leon Duguit: Hukum adalah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh warga masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.
- Immanuel Kant: hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, memenuhi peraturan hukum tentang kemerdekaan.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa, kurang lebih, hukum adalah aturan yang dibuat untuk mengatur jalannya kehidupan bermasyarakat agar tercapainya ketertiban dan kesejahteraan dan apabila dilanggar akan dikenakan sanksi, serta bersifat mengikat bahkan memaksa.
Monday, January 20, 2014
Pada 2011, salah satu harian terkemuka di Amerika Serikat, Wall Street Journal, pernah menerbitkan tulisan pengusaha sekaligus investor sukses di Lembah Silikon, Marc Andreessen, dengan judul Why is Software Eating The World. Dalam tulisan ini, Marc menyadarkan kita bahwa betapa dunia yang kita huni banyak bergantung pada perangkat lunak. Marc juga menarasikan dengan sangat baik tentang bisnis-bisnis tradisional yang sudah ditransformasi oleh perangkat lunak, atau perusahaan yang mengandalkan kekuatan perangkat lunak. Bagaimana dengan pemerintahan?
Dalam esai fenomenal itu, Marc memberi kita beberapa contoh bidang atau lingkungan yang proses di dalamnya sangat bergantung pada keberadaan perangkat lunak tertentu. Marc menyebut Amazon sebagai contoh pertama. Sebelum Amazon muncul, banyak orang pesimis tentang ide menjual buku secara online, termasuk di antaranya toko buku terkemuka di negeri Paman Sam, Borders. Tapi kini, satu dekade lebih setelah Amazon lahir, nasib atau peruntungan sepertinya berbalik 360 derajat. Amazon, yang menjual buku secara online, jauh lebih sehat dan besar ketimbang Borders.
Dalam esai fenomenal itu, Marc memberi kita beberapa contoh bidang atau lingkungan yang proses di dalamnya sangat bergantung pada keberadaan perangkat lunak tertentu. Marc menyebut Amazon sebagai contoh pertama. Sebelum Amazon muncul, banyak orang pesimis tentang ide menjual buku secara online, termasuk di antaranya toko buku terkemuka di negeri Paman Sam, Borders. Tapi kini, satu dekade lebih setelah Amazon lahir, nasib atau peruntungan sepertinya berbalik 360 derajat. Amazon, yang menjual buku secara online, jauh lebih sehat dan besar ketimbang Borders.
Islam memberi perspektif mengenai ketenagakerjaan, setidaknya ada empat prinsip untuk memuliakan hak-hak pekerja, termasuk sistem pengupahannya.
Pertama, kemerdekaan manusia.
Ajaran Islam yang direpresentasikan dengan aktivitas kesalehan sosial Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang dengan tegas mendeklarasikan sikap antiperbudakan untuk membangun tata kehidupan masyarakat yang toleran dan berkeadilan. Islam tidak mentolerir sistem perbudakan dengan alasan apa pun. Terlebih lagi adanya praktik jual-beli pekerja dan pengabaian hak-haknya yang sangat tidak menghargai nilai kemanusiaan.
Penghapusan perbudakan menyiratkan pesan bahwa pada hakikatnya manusia ialah makhluk merdeka dan berhak menentukan kehidupannya sendiri tanpa kendali orang lain. Penghormatan atas independensi manusia, baik sebagai pekerja maupun berpredikat apa pun, menunjukkan bahwa ajaran Islam mengutuk keras praktik jual-beli tenaga kerja.
Pertama, kemerdekaan manusia.
Ajaran Islam yang direpresentasikan dengan aktivitas kesalehan sosial Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang dengan tegas mendeklarasikan sikap antiperbudakan untuk membangun tata kehidupan masyarakat yang toleran dan berkeadilan. Islam tidak mentolerir sistem perbudakan dengan alasan apa pun. Terlebih lagi adanya praktik jual-beli pekerja dan pengabaian hak-haknya yang sangat tidak menghargai nilai kemanusiaan.
Penghapusan perbudakan menyiratkan pesan bahwa pada hakikatnya manusia ialah makhluk merdeka dan berhak menentukan kehidupannya sendiri tanpa kendali orang lain. Penghormatan atas independensi manusia, baik sebagai pekerja maupun berpredikat apa pun, menunjukkan bahwa ajaran Islam mengutuk keras praktik jual-beli tenaga kerja.
Sejak Negara Indonesia diproklamasikan telah ditetapkan dalam UUD 1945 bahwa perekonomian Indonesia dilaksanakan atas dasar demokrasi ekonomi, di mana perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Rumusan ini merupakan hasil pemikiran Bung Hatta beserta Bung Karno tentang system perekonomian setelah mempertimbangkan saran dari Ki Hajar Dewantara. Bangun perusahaan yang sesuai dengan perekonomian Indonesia adalah koperasi.
Berdasarkan atas penjelasan pasal 33 UUD 1945, dapat diketahui bahwa koperasi merupakan salah satu sector ekonomi yang sangat kuat kedudukannya, karena jelas jelas diamanatkan oleh UUD 1945. Dari penjelasan pasal 33 UUD 1945 secara eksplisit disebutkan bahwa pelaku ekonomi adalah sektor negara dan koperasi, sedangkan sector swasta hanya disebut secara implisit. Oleh sebab itu semua warga negara Indonesia berkewajiban untuk melestarikan dan mengembangkan koperasi sebagai salah satu sektor ekonomi Indonesia sejajar dengan badan usaha milik Negara dan usaha swasta.
Berdasarkan atas penjelasan pasal 33 UUD 1945, dapat diketahui bahwa koperasi merupakan salah satu sector ekonomi yang sangat kuat kedudukannya, karena jelas jelas diamanatkan oleh UUD 1945. Dari penjelasan pasal 33 UUD 1945 secara eksplisit disebutkan bahwa pelaku ekonomi adalah sektor negara dan koperasi, sedangkan sector swasta hanya disebut secara implisit. Oleh sebab itu semua warga negara Indonesia berkewajiban untuk melestarikan dan mengembangkan koperasi sebagai salah satu sektor ekonomi Indonesia sejajar dengan badan usaha milik Negara dan usaha swasta.
Koperasi merupakan sebuah badan usaha ekonomi bersama. Dalam konteks perekonomian Indonesia, koperasi merupakan sokoh guru perekonomian Indonesia. Dikatakan demikian karena Koperasi menjadi model perekonomian yang demokratis sesuai asas kehidupan berbangsa dan bernegara kita yakni musyawarah untuk mufakat dan yang merupakan kristalisasi nilai kekeluargaan, kebersamaan dan kegotongroyongan masyarakat bangsa kita.
UU nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian mendefinisikan koperasi sebagai “Badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan”.
UU nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian mendefinisikan koperasi sebagai “Badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan”.
Subscribe to:
Posts (Atom)