Sunday, October 13, 2013
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Dilihat dari definisinya saja koperasi merupakan badan usaha yang ideal untuk bangsa ini karena prinsipnya yang berasaskan kekeluargaan. Namun mengapa koperasi seperti terlupakan dan ditinggalkan oleh masyarakat Indonesia? (Baca juga: Mengapa Koperasi Sulit Berkembang Di Indonesia?) Padahal negara adikuasa seperti Amerika Serikat bahkan tercatat sekitar 25% penduduknya terdaftar sebagai anggota koperasi. Indonesia seharusnya bisa mengikuti jejak negara-negara yang mampu menjadikan koperasi sebagai kekuatan utama ekonominya untuk menguasai pasar maupun saham pada perusahaan dengan omzet besar.
Dilihat dari definisinya saja koperasi merupakan badan usaha yang ideal untuk bangsa ini karena prinsipnya yang berasaskan kekeluargaan. Namun mengapa koperasi seperti terlupakan dan ditinggalkan oleh masyarakat Indonesia? (Baca juga: Mengapa Koperasi Sulit Berkembang Di Indonesia?) Padahal negara adikuasa seperti Amerika Serikat bahkan tercatat sekitar 25% penduduknya terdaftar sebagai anggota koperasi. Indonesia seharusnya bisa mengikuti jejak negara-negara yang mampu menjadikan koperasi sebagai kekuatan utama ekonominya untuk menguasai pasar maupun saham pada perusahaan dengan omzet besar.
Sebelum membahas lebih jauh baiknya kita tahu, apakah yang dimaksud dengan koperasi itu? Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Koperasi diartikan sebagai sebuah perserikatan yang bertujuan memenuhi kebutuhan kebendaan para anggotanya dengan cara menjual barang-barang kebutuhan dengan harga murah terjangkau tanpa bermaksud mencari keuntungan.
Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.
Subscribe to:
Posts (Atom)