Sunday, October 13, 2013
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Dilihat dari definisinya saja koperasi merupakan badan usaha yang ideal untuk bangsa ini karena prinsipnya yang berasaskan kekeluargaan. Namun mengapa koperasi seperti terlupakan dan ditinggalkan oleh masyarakat Indonesia? (Baca juga: Mengapa Koperasi Sulit Berkembang Di Indonesia?) Padahal negara adikuasa seperti Amerika Serikat bahkan tercatat sekitar 25% penduduknya terdaftar sebagai anggota koperasi. Indonesia seharusnya bisa mengikuti jejak negara-negara yang mampu menjadikan koperasi sebagai kekuatan utama ekonominya untuk menguasai pasar maupun saham pada perusahaan dengan omzet besar.
Langkah yang pertama adalah mensosialisasikan koperasi kepada masyarakat. Tingkat partisipasi anggota koperasi masih rendah, ini disebabkan sosialisasi yang belum optimal. Masyarakat yang menjadi anggota hanya sebatas tahu koperasi itu hanya untuk melayani konsumen seperti biasa, baik untuk barang konsumsi atau pinjaman. Artinya masyarakat belum tahu esensi dari koperasi itu sendiri, baik dari sistem permodalan maupun sistem kepemilikanya.
Langkah kedua adalah memberikan pelatihan kepada anggota terutama pada pengurus dan pengelola. Jadi ketidakprofesionalan manajemen koperasi yang banyak terjadi di koperasi karena anggota dan pengurusnya memiliki tingkat pendidikan yang rendah dapat diminimalkan atau bahkan dihilangkan.
Langkah ketiga adalah memberikan permodalan yang cukup dan pengawasan pemakaian pemodalan tersebut. Selama ini banyak koperasi yang mengeluhkan kurangnya permodalan dari pemerintah, dan sebaliknya ada koperasi yang menghamburkan permodalan tersebut tanpa tanggung jawab karena tidak diawasi.
Langkah keempat adalah memusatkan perdagangan pada koperasi dan membatasi pertumbuhan warung. Misalnya, tidak boleh mendirikan warung dalam jarak 2 km dengan catatan koperasi berada di wilayah penduduk setempat. Tanpa bermaksud untuk mengurangi mata pencaharian penduduk, tetapi agar masyarakat malah tertarik untuk bergabung dengan koperasi.
Yang terakhir adalah pemberian sanksi tegas terhadap pihak yang melanggar. Lembeknya hukum menjadi faktor utama dari semua masalah yang terjadi di negeri ini.
Referensi: http://www.depkop.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=19&Itemid=92
Dilihat dari definisinya saja koperasi merupakan badan usaha yang ideal untuk bangsa ini karena prinsipnya yang berasaskan kekeluargaan. Namun mengapa koperasi seperti terlupakan dan ditinggalkan oleh masyarakat Indonesia? (Baca juga: Mengapa Koperasi Sulit Berkembang Di Indonesia?) Padahal negara adikuasa seperti Amerika Serikat bahkan tercatat sekitar 25% penduduknya terdaftar sebagai anggota koperasi. Indonesia seharusnya bisa mengikuti jejak negara-negara yang mampu menjadikan koperasi sebagai kekuatan utama ekonominya untuk menguasai pasar maupun saham pada perusahaan dengan omzet besar.
Erwin Pohe, pemerhati koperasi Indonesia, mengatakan negara yang mampu menjadikan koperasi sebagai pemegang peran utama dalam bisnisnya justru dari negara-negara kapitalis serta yang menganut sistem perekonomian liberal. Menurutnya Indonesia yang menganut sistem demokratis seharusnya bisa lebih mapan. Apalagi negara kita menentang individualisme dan kapitalisme secara fundamental dengan mengedepankan prinsip kebersamaan atau gotong royong.
Apa yang seharusnya dilakukan oleh Menteri Koperasi dalam menghadapi masalah ini?
Sebelum memikirkan solusi dari masalah ini ada baiknya apabila kita mengetahui tugas dan wewenang Menteri Koperasi. Tugas dan wewenang Menteri Koperasi telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 24 tahun 2010 tentang Kedudukan Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara pasal 522, 553, 554, yaitu: Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah mempunyai tugas menyelenggarakan urusan dibidang koperasi dan usaha kecil dan menengah dalam pemerintahan untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahaan negara.
Rincian Tugas
Apa yang seharusnya dilakukan oleh Menteri Koperasi dalam menghadapi masalah ini?
Sebelum memikirkan solusi dari masalah ini ada baiknya apabila kita mengetahui tugas dan wewenang Menteri Koperasi. Tugas dan wewenang Menteri Koperasi telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 24 tahun 2010 tentang Kedudukan Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara pasal 522, 553, 554, yaitu: Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah mempunyai tugas menyelenggarakan urusan dibidang koperasi dan usaha kecil dan menengah dalam pemerintahan untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahaan negara.
Rincian Tugas
- Merumuskan kebijakan pemerintah di bidang pembinaan koperasi dan usaha kecil menengah.
- Mengkoordinasikan dan meningkatkan keterpaduan penyusunan rencana dan program, pemantauan, analisis dan evaluasi di bidang koperasi dan usaha kecil menengah.
- Meningkatkan peran serta masyarakat di bidang koperasi dan usaha kecil menengah.
- Mengkoordinasikan kegiatan operasional lembaga pengembangan sumberdaya ekonomi rakyat.
- Menyampaikan laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.
- Menetapkan kebijakan di bidang KUKM untuk mendukung pembangunan secara makro.
- Menetapkan pedoman untuk menentukan standar pelayanan minimum yang wajib dilaksanakan oleh Kabupaten/Kota di bidang KUKM.
- Menyusun rencana nasional secara makro di bidang KUKM.
- Membina dan mengawasi penyelenggaraan otonomi daerah yang meliputi pemberian pedoman, pelatihan, arahan dan supervisi di bidang KUKM.
- Mengatur penerapan perjanjian atau persetujuan internasional yang disahkan atas nama negara di bidang KUKM.
- Menerapkan standar pemberian izin oleh daerah di bidang KUKM.
- Menerapkan kebijakan sistem informasi nasional di bidang KUKM.
- Menerapkan persyaratan kualifikasi usaha jasa di bidang KUKM.
- Menerapkan pedoman akuntasi koperasi dan pengusaha kecil menengah.
- Menetapkan pedoman tata cara penyertaan modal pada koperasi.
- Memberikan dukungan dan kemudahan dalam pengembangan sistem distribusi bagi KUKM.
- Memberikan dukungan dan kemudahan dalam kerjasama antar KUKM serta kerjasama dengan badan lainnya.
Langkah yang pertama adalah mensosialisasikan koperasi kepada masyarakat. Tingkat partisipasi anggota koperasi masih rendah, ini disebabkan sosialisasi yang belum optimal. Masyarakat yang menjadi anggota hanya sebatas tahu koperasi itu hanya untuk melayani konsumen seperti biasa, baik untuk barang konsumsi atau pinjaman. Artinya masyarakat belum tahu esensi dari koperasi itu sendiri, baik dari sistem permodalan maupun sistem kepemilikanya.
Langkah kedua adalah memberikan pelatihan kepada anggota terutama pada pengurus dan pengelola. Jadi ketidakprofesionalan manajemen koperasi yang banyak terjadi di koperasi karena anggota dan pengurusnya memiliki tingkat pendidikan yang rendah dapat diminimalkan atau bahkan dihilangkan.
Langkah ketiga adalah memberikan permodalan yang cukup dan pengawasan pemakaian pemodalan tersebut. Selama ini banyak koperasi yang mengeluhkan kurangnya permodalan dari pemerintah, dan sebaliknya ada koperasi yang menghamburkan permodalan tersebut tanpa tanggung jawab karena tidak diawasi.
Langkah keempat adalah memusatkan perdagangan pada koperasi dan membatasi pertumbuhan warung. Misalnya, tidak boleh mendirikan warung dalam jarak 2 km dengan catatan koperasi berada di wilayah penduduk setempat. Tanpa bermaksud untuk mengurangi mata pencaharian penduduk, tetapi agar masyarakat malah tertarik untuk bergabung dengan koperasi.
Yang terakhir adalah pemberian sanksi tegas terhadap pihak yang melanggar. Lembeknya hukum menjadi faktor utama dari semua masalah yang terjadi di negeri ini.
Referensi: http://www.depkop.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=19&Itemid=92
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment