Quote of the Day

more Quotes

Wednesday, May 28, 2014

Bedah Kasus Hak Cipta

Kasus: 


Coldplay Diseret ke Meja Hijau

Lagu 'Viva La Vida' milik Coldplay dituduh menjiplak 'If I Could Fly'-nya Joe Satriani.

VIVAnews - Aksi jiplak-menjiplak karya musisi lain, tidak hanya terjadi di tanah air. Kelompok band Coldplay juga berurusan dengan hal serupa. Salah satu hit-nya dituduh menjiplak musik karya Joe Satriani.

Chris Martin cs diseret ke pengadilan lantaran lagu 'Viva La Vida' mereka dituduh menjiplak beberapa bagian musik gitaris rock instrumental itu. Di pengadilan federal Los Angeles, band yang memboyong penghargaan Grammy itu, membantah keras tuduhan tersebut.

Dalam pembelaan di Los Angeles, Senin 6 April kemarin, kuasa hukum Coldplay mengeluarkan pembelaannya. Kemiripan lagu 'Viva La Vida' dan lagu Satriani, 'If I Could Fly', tidak cukup menjamin kerugian-kerugian.

Pihak Coldplay menyebut lagu Satriani kurang memiliki originalitas. Kelompok rock alternative itu mengklaim, lagu Satriani itu seharusnya tidak mendapat perlindungan hak cipta.

Satriani menggugat Coldplay Desember tahun lalu, 2008. Musisi yang jago memainkan gitar, bass, keyboard, harmonika, dan banjo itu mengugat Coldplay. Ia bilang, Coldplay memakai sebagian besar porsi asli lagu 'If I Could Fly' miliknya yang rilis 2004.

Kuasa hukum Satriani, Howard E King menyatakan, pembelaan Coldplay lumrah. Setiap kasus pelanggaran hak cipta akan melontarkan alasan serupa. Ia mengira, masalah itu bisa diselesaikan tanpa tuntutan hukum. 

Pertanyaan:


Bagaimanakah penerapan hukum dalam kasus plagiat atau plagiarisme dalam dunia musik? Bagaimanakah penyelesaiannya jika terjadi sengketa?  

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN CONTOH KASUSNYA

I. UNDANG-UNDANG TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 1999
TENTANG
PERLINDUNGAN KONSUMEN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang     :     a.   bahwa pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual dalam era demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
b.   bahwa pembangunan perekonomian nasional opada era globalisasi harus dapat mendukung tumbuhnya dunia usaha sehingga mampu menghasilkan beraneka barang dan/ jasa yang memiliki kandungan teknologi yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat banyak dan sekaligus mendapatkan kepastian atas barang dan/jasa yang diperoleh dari perdagangan tanpa mengakibatkan kerugian konsumen;
c.    bahwa semakin terbukanya pasar nasional sebagai akibat dari proses globalisasi ekonomi harus tetap menjamin peningkatan kesejahteraan masyarakat serta kepatian atas mutu, jumlah dan keamanan barang dan/ atau jasa yang diperolehnya di pasar;
d.   bahwa untuk meningkatkan harkat dan martabat konsumen perlu meningkatkan kesadaran, pengetahuan, kepedulian, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindung dirinya serta menumbuhkembangkan sikap perilaku usaha yang bertanggung jawab;
e.   bahwa ketentuan hukum yang melindungi kepentingan konsumen di Indonesia belum memadai
f.    bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas diperlukan perangkat peraturan perundangundangan untuk mewujudkan keseimbangan perlindungan kepentingan konsumen dan pelaku usaha sehingga tercipta perekonomian yang sehat;
g.   bahwa untuk itu perlu dibentuk undangundang tentang perlindungan konsumen.

Mengingat          :   Pasal 5 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar                                      1945

Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN

Menetapkan      :       UNDANG-UNDANG TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

Friday, April 25, 2014

Contoh Surat Perjanjian

SURAT PERJANJIAN JUAL BELI TANAH



Saya yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama           :  Joko Sunaryo           
Alamat         :  Desa Bakipandeyan RT 02 RW 07 Kecamatan Baki
                        Kabupaten Sukoharjo, Kotamadya Surakarta

Dalam hal ini di sebut sebagai Pihak Pihak Pertama (Penjual) 

Saya yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama           :  Wahyudi Haryono
Alamat         :  Desa Kadilangu RT 04 RW 03 Kecamatan Baki
                        Kabupaten Sukoharjo, Kotamadya Surakarta

Thursday, April 24, 2014

Badan Hukum Publik

Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri. Badan Publik ini dapat menjual saham atau obligasinya kepada umum atau yang lebih dikenal dengan sebutan Go Public.

Go public menurut The Contemporary English-Indonesian Dictionary didefinisikan sebagai penawaran saham atau obligasi untuk dijual kepada umum pertama kalinya. Namun istilah go public lebih tepat jika dimaknai sebagai perusahaan yang melakukan penawaran saham untuk dijual kepada umum untuk pertama kali sedangkan IPO (Initial Public Offering) adalah kegiatan yang dilakukan dalam rangka penawaran umum penjualan saham perdana tersebut (Ang, 1997).

Monday, March 17, 2014

HUKUM DAN HUKUM EKONOMI

Hukum

Apakah yang dimaksud dengan hukum? Berikut ini ada beberapa pengertian hukum menurut beberapa ahli:

  • Piere Dubois: Hukum adalah sesuatu aturan yang harus diterima secara terus-menerus dan bukan sesuatu yang statis.
  • Mac Iver: Hukum adalah masyarakat sebagai sarang laba-laba diatur oleh berbagai kaidah yang mengatur hubungan antar individu dengan tujuan tercapainya kedamaian, ketertiban dan kesejahteraan.
  • John Locke: hukum adalah sesuatu yang ditentukan oleh warga masyarakat pada umumnya tentang tindakan mereka untuk menilai mana yang merupakan perbuatan yang jujur dan mana yang merupakan perbuatan yang curang.
  • Leon Duguit: Hukum adalah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh warga masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.
  • Immanuel Kant: hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, memenuhi peraturan hukum tentang kemerdekaan.

Jadi, dapat disimpulkan bahwa, kurang lebih, hukum adalah aturan yang dibuat untuk mengatur jalannya kehidupan bermasyarakat agar tercapainya ketertiban dan kesejahteraan dan apabila dilanggar akan dikenakan sanksi, serta bersifat mengikat bahkan memaksa.

Monday, January 20, 2014

Berbisnis dengan Pemerintah

Pada 2011, salah satu harian terkemuka di Amerika Serikat, Wall Street Journal, pernah menerbitkan tulisan pengusaha sekaligus investor sukses di Lembah Silikon, Marc Andreessen, dengan judul Why is Software Eating The World. Dalam tulisan ini, Marc menyadarkan kita bahwa betapa dunia yang kita huni banyak bergantung pada perangkat lunak. Marc juga menarasikan dengan sangat baik tentang bisnis-bisnis tradisional yang sudah ditransformasi oleh perangkat lunak, atau perusahaan yang mengandalkan kekuatan perangkat lunak. Bagaimana dengan pemerintahan?

Dalam esai fenomenal itu, Marc memberi kita beberapa contoh bidang atau lingkungan yang proses di dalamnya sangat bergantung pada keberadaan perangkat lunak tertentu. Marc menyebut Amazon sebagai contoh pertama. Sebelum Amazon muncul, banyak orang pesimis tentang ide menjual buku secara online, termasuk di antaranya toko buku terkemuka di negeri Paman Sam, Borders. Tapi kini, satu dekade lebih setelah Amazon lahir, nasib atau peruntungan sepertinya berbalik 360 derajat. Amazon, yang menjual buku secara online, jauh lebih sehat dan besar ketimbang Borders.

Empat Prinsip Ketenagakerjaan dalam Perspektif Islam

Islam memberi perspektif mengenai ketenagakerjaan, setidaknya ada empat prinsip untuk memuliakan hak-hak pekerja, termasuk sistem pengupahannya.

Pertama, kemerdekaan manusia.

Ajaran Islam yang direpresentasikan dengan aktivitas kesalehan sosial Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang dengan tegas mendeklarasikan sikap antiperbudakan untuk membangun tata kehidupan masyarakat yang toleran dan berkeadilan. Islam tidak mentolerir sistem perbudakan dengan alasan apa pun. Terlebih lagi adanya praktik jual-beli pekerja dan pengabaian hak-haknya yang sangat tidak menghargai nilai kemanusiaan.

Penghapusan perbudakan menyiratkan pesan bahwa pada hakikatnya manusia ialah makhluk merdeka dan berhak menentukan kehidupannya sendiri tanpa kendali orang lain. Penghormatan atas independensi manusia, baik sebagai pekerja maupun berpredikat apa pun, menunjukkan bahwa ajaran Islam mengutuk keras praktik jual-beli tenaga kerja.