Quote of the Day

more Quotes

Monday, January 13, 2014

Lembaga Keuangan (1)

Lembaga keuangan adalah lembaga yang kegiatannya menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya lagi kepada masyarakat. Lembaga keuangan merupakan perantara antara pihakpihak yang mempunyai kelebihan dana dengan pihak yang memerlukan dana. Lembaga keuangan terdiri atas bank dan lembaga keuangan bukan bank.


1. Bank

Bank adalah sebuah lembaga2 intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai bank note. Kata bank berasal dari bahasa italia banca berarti tempat penukaran uang. Sedangkan menurut undang-undang negara republik indonesia nomor 10 tahun 1998, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak


A. Asas, Fungi, dan Tujuan Bank

Menurut Pasal 2 Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, dalam melakukan usahanya, perbankan di Indonesia berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. Demokrasi ekonomi dilaksanakan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Menurut pasal 3 Undang-Undang No. 7 Tahun 1992, fungsi utama Perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun dan sebagai penyalur dana masyarakat. Menurut Pasal 4 Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas ekonomi ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.

Sesuai dengan fungsi dan tujuan bank tersebut, ada tiga tugas utama bank yang juga dikenal dengan produk-produk bank:

1. Bank sebagai Penghimpun Dana Masyarakat (Kredit Pasif)

Penghimpunan dana dari masyarakat yang dilakukan oleh bank dapat dengan cara-cara sebagai berikut:
  • Rekening koran/giro (demand deposit), yaitu simpanan yang dapat diambil atau digunakan untuk membayar sewaktu-waktu.
  • Deposito berjangka (time deposit), yaitu simpanan pada bank yang penarikannya hanya boleh dilakukan setelah jatuh tempo.
  • Sertifikat deposito, yaitu deposito berjangka yang sertifikatnya dapat diperjualbelikan.
  • Tabungan, yaitu simpanan di bank yang penarikannya dapat sewaktu-waktu.
  • Deposit on call, yaitu simpanan tetap yang berada di bank selama pemiliknya tidak menggunakan. Jika pemiliknya akan menggunakan, pemilik tersebut harus memberitahukan terlebih dahulu.
  • Deposit automatic roll over, yaitu deposito yang sudah jatuh tempo tetapi diperpanjang secara otomatis selama belum diambil.

2. Bank sebagai Penyalur Dana Masyarakat (Kredit Aktif)

Bank dapat menyalurkan dananya kepada masyarakat dengan cara-cara sebagai berikut:
  • Kredit rekening koran, yaitu peminjaman kepada nasabah yang pengambilannya disesuaikan dengan kebutuhan nasabah tersebut.
  • Kredit reimburse (letter of credit), yaitu kredit yang diberikan kepada nasabah atas pembelian sejumlah barang dan yang membayar adalah pihak bank.
  • Kredit aksep, yaitu pinjaman yang diberikan bank kepada nasabah dengan mengeluarkan wesel. Wesel tersebut selanjutnya dapat diperdagangkan.
  • Kredit dokumenter, yaitu pinjaman yang diberikan oleh bank kepada nasabah setelah nasabah menyerahkan dokumen pengiriman barang yang telah disetujui oleh kapten kapal yang mengangkut barang tersebut.
  • Kredit dengan jaminan surat berharga, yaitu pinjaman yang diberikan oleh bank kepada nasabah untuk membeli surat-surat berharga, dan sekaligus surat-surat berharga tersebut sebagai jaminan kreditnya.

3. Bank sebagai Perantara dalam Lalu Lintas Pembayaran

Bank dapat bertindak sebagai perantara lalu lintas pembayaran dengan memberikan jasa sebagai berikut:
  • Transfer (pengiriman) uang, yakni pengiriman uang antardaerah atau antarnegara yang dilakukan oleh bank, atas permintaan nasabah atau masyarakat. 
  • Melakukan inkaso. Bank atas nama nasabah melakukan penagihan surat utang atau wesel kepada pihak lain.
  • Menerbitkan kartu kredit (credit card). Bank menerbitkan kartu kredit untuk nasabah sehingga nasabah dapat melakukan transaksi pembelian di supermarket tanpa perlu membawa uang tunai.
  • Mendiskonto. Bank menjamin jual beli surat berharga yang terjadi di masyarakat.
  • Mengeluarkan cek perjalanan (traveler’s check).Untuk memudahkan transaksi dalam perjalanan, bank menyediakan cek perjalanan.
  • Automated teller machine (ATM), yaitu tempat nasabah mengambil uang tunai yang ditangani oleh mesin.
  • Pembayaran gaji karyawan. Suatu perusahaan/instansi dapat membayar gaji karyawannya melalui bank.
  • Save Deposit Box (SDB), yaitu tempat penyimpanan surat/dokumen penting/ berharga.

B. Jenis-Jenis Bank

Menurut Pasal 5 Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998, jenis bank terdiri atas bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR). Selain itu, juga terdapat Bank Sentral yaitu Bank Indonesia.

1. Bank Sentral

Berdasarkan UU No. 23 Tahun 1999, Bank Sentral (Bank Indonesia) merupakan lembaga negara yang independen/mandiri, bebas dari campur tangan pemerintah dan pihak-pihak lain kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang. Bank Indonesia merupakan bank sentral di Indonesia yang didirikan berdasarkan undang-undang.

Tujuan Bank Indonesia adalah mengatur dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah tampak dari perkembangan laju inflasi dan perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing. Untuk mencapai tujuan tersebut, Bank Indonesia mempunyai tugas sebagai berikut:
a) Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
b) Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.
c) Mengatur dan mengawasi bank.
d) Sebagai penyedia dana terakhir bagi bank umum, dalam bentuk bantuan likuiditas Bank Indonesia.

2. Bank Umum

Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, bank umum berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bank umum memiliki bentuk hukum yaitu:

a. Perseroan Terbatas (PT)

Milik negara: Bank BNI, Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan Bank Tabungan Negara (BTN).

Milik swasta:

o Swasta nasional: Bank Central Asia (BCA), Lippo Bank, Bank Danamon, dan Bank Internasional Indonesia (BII).

o Swasta asing : First National City Bank (Citibank). Bank of America, Chase Manhattan Bank, Standard Chartered Bank

b. Koperasi: Bank Umum Koperasi Indonesia (Bukopin)

c. Perusahaan daerah: Bank Nagari (Sumatra Barat), BPD Bali, Bank DKI, Bank Jabar

Tugas pokok Bank Umum menurut Pasal 6 UU No.10 Tahun 1998 adalah sebagai berikut:
  • Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan atau bentuk lainnya.
  • Memberikan kredit.
  • Menerbitkan surat pengakuan utang.
  • Membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya.
  • Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah.
  • Menempatkan dana pada peminjam atau meminjamkan dana pada bank lain baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan cek atau sarana lainnya.
  • Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antarpihak ketiga.
  • Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga (safe deposit box).
  • Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak.
  • Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek.

3. Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Bank Perkreditan Rakyat hanya diperbolehkan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu. Namun, BPR juga boleh memberikan kredit kepada masyarakat sebagaimana dilakukan oleh bank umum. Menurut pasal 13 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, BPR mempunyai tugas sebagai berikut:
  • Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.
  • Memberikan kredit kepada masyarakat.
  • Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil.

C. Percetakan Uang di Indonesia

Perusahaan umum Percetakan Uang Republik Indonesia (perum peruri) adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditugasi untuk mencetak uang rupiah (baik uang kertas maupun uang logam) bagi Republik Indonesia, sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 32 tahun 2006. Selain mencetak uang rupiah republik indonesia, juga mencetak produk sekuriti lainnya, termasuk cetakan kertas berharga non uang dan logam non uang.

Perum peruri didirikan pada tanggal 15 september 1971, dan merupakan gabungan dari dua perusahaan yaitu pn. Pertjetakan kebajoran atau pn. Perkeba, dan pn. Artha yasa. Pendirian ini sesuai dengan peraturan pemerintah nomor : 60 tahun 1971, selanjutnya diubah dengan peraturan pemerintah nomor: 25 tahun 1982, kemudian diubah dengan peraturan pemerintah nomor 34 tahun 2000 dan disempurnakan untuk terakhir kalinya melalui peraturan pemerintah nomor 32 tahun 2006.

Sesuai peraturan pemerintah nomor 32 tahun 2006 di atas, perum Percetakan Uang Republik Indonesia (perum peruri) diberikan tugas dan wewenang untuk mencetak lima produk unggulan, yakni uang republik indonesia yang meliputi uang kertas dan uang logam, paspor ri, pita cukai, meterai dan sertifikat tanah. Setiap produk yang dicetak oleh perum peruri mempunyai ciri khusus yang mengutamakan segi-segi pengamanan, mengingat dokumen tersebut merupakan dokumen negara yang sangat vital. Oleh karena itu, perum peruri selalu memfokuskan unsur-unsur sekuriti atau security feature pada setiap produk cetakannya.

1 comments:

Unknown said...

QQTAIPAN .ORG | QQTAIPAN .NET | TAIPANQQ .VEGAS
-KARTU BOLEH BANDING, SERVICE JANGAN TANDING !-
Jangan Menunda Kemenangan Bermain Anda!!
Segera Daftarkan User ID nya & Mainkan Kartu Bagusnya.
Dengan minimal Deposit hanya Rp 20.000,-
1 user ID sudah bisa bermain 8 Permainan.
• BandarQ
• AduQ
• Capsa
• Domino99
• Poker
• Bandarpoker.
• Sakong
• Bandar66 (NEW)
Kami juga akan memudahkan anda untuk pembuatan ID dengan registrasi secara gratis.
Untuk proses DEPO & WITHDRAW langsung ditangani oleh
customer service kami yang profesional dan ramah.
NO SYSTEM ROBOT!!! 100 % PLAYER Vs PLAYER
Anda Juga Dapat Memainkannya Via Android / IPhone / IPad
Untuk info lebih jelas silahkan hubungi CS kami-Online 24jam ????
• WA: +62 813 8217 0873
• BB : D60E4A61
• BB : 2B3D83BE
Come & Join Us!?

Post a Comment