Quote of the Day

more Quotes

Wednesday, December 4, 2013

Fakta Unik Tubuh Kita

#1 Bayi tidak bisa merona
Karena bayi belum bisa merasa malu. Menurut penelitian oleh Emory University, seorang anak tidak akan mulai merona sampai umur rata-rata sekitar tiga tahun. Ini adalah saat yang kritis ketika manusia mengembangkan rasa keterampilan sosial dan merasakan takut penolakan sosial. Sederhananya, bayi tidak memerah. Bukan karena mereka tidak mampu, tetapi karena mereka hanya belum belajar untuk merasa malu.

Operator Telepon

Waktu saya masih amat kecil, ayah sudah memiliki telepon di rumah kami. Inilah telepon masa awal, warnanya hitam, di tempelkan di dinding, dan kalau mau menghubungi operator, kita harus memutar sebuah putaran dan minta disambungkan dengan nomor telepon lain. Sang operator akan menghubungkan secara manual.

Dalam waktu singkat, saya menemukan bahwa, kalau putaran di putar, sebuah suara yang ramah, manis, akan berkata : "Operator". Dan si operator ini maha tahu.

Ia tahu semua nomor telepon orang lain!
Ia tahu nomor telepon restoran, rumah sakit, bahkan nomor telepon toko kue di ujung kota.

Saturday, November 9, 2013

TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI

SEKILAS TENTANG KOPERASI


Menurut Undang-undang No. 25 Tahun 1992:

  • Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
  • Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang seorang.
  • Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan badan-badan hukum koperasi.


Prinsip Koperasi Indonesia

  1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
  3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa masing-masing anggota
  4. Pembagian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  5. Kemandirian
  6. Pendidikan perkoperasian
  7. Kerjasama antar koperasi

Friday, November 8, 2013

KOPERASI SIMPAN PINJAM “SEJAHTERA”

Koperasi Simpan Pinjam "Sejahtera"
Jl. Srengseng Sawah, No.99, Jagakarsa, Jakarta Selatan
Telp. 021-7871359 , 021-78885233 Fax.021-78885233 


Ketua (pengawas):  Drs. H. Achmad Muar Effendi
Anggota (pengawas):  Ibnu Haskoro, S.Sn

        Ketua (pengurus): Dr. H.Teguh Prayitno, SE, MM
        Sekretaris (pengurus): Drs. R. Ario G. Soemadi
        Bendahara  (pengurus): Drs. Muhadi Muhdiono

Manager: Dedy Haryono, A.Md
Kabag. Accounting: H. Suwarno, BAC

Kabag. Pinjaman/Keuangan: Suci Endahyani

Sunday, October 13, 2013

Seandainya Jadi Menteri Koperasi

Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Dilihat dari definisinya saja koperasi merupakan badan usaha yang ideal untuk bangsa ini karena prinsipnya yang berasaskan kekeluargaan. Namun mengapa koperasi seperti terlupakan dan ditinggalkan oleh masyarakat Indonesia? (Baca juga: Mengapa Koperasi Sulit Berkembang Di Indonesia?) Padahal negara adikuasa seperti Amerika Serikat bahkan tercatat sekitar 25% penduduknya terdaftar sebagai anggota koperasi. Indonesia seharusnya bisa mengikuti jejak negara-negara yang mampu menjadikan koperasi sebagai kekuatan utama ekonominya untuk menguasai pasar maupun saham pada perusahaan dengan omzet besar.

Mengapa Koperasi Sulit Berkembang Di Indonesia?

Sebelum membahas lebih jauh baiknya kita tahu, apakah yang dimaksud dengan koperasi itu? Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Koperasi diartikan sebagai sebuah perserikatan yang bertujuan memenuhi kebutuhan kebendaan para anggotanya dengan cara menjual barang-barang kebutuhan dengan harga murah terjangkau tanpa bermaksud mencari keuntungan.

Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992. 

Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.

Sunday, May 26, 2013

Pembangunan Daerah Rentan Korupsi

Terhambatnya pembangunan di daerah-daerah perbatasan antara lain merupakan buntut dari persoalan konflik internal di daerah tersebut. Akibatnya, pembangunan perbatasan masih belum bisa mengupayakan kesejahteraan rakyatnya.

Walaupun terdapat banyak faktor lain, korupsi merupakan kasus yang paling 'berperan' terhadap terhambatnya pembangunan daerah. Contohnya pada pembangunan di Kabupaten Keerom, Papua seperti yang dikutip dari http://www.toptvpapua.tv berikut ini: