Quote of the Day

more Quotes

Friday, December 26, 2014

Trilogi The Hunger Games




Trilogi The Hunger Games adalah novel fiksi ilmiah remaja karangan Suzanne Collins. Trilogi ini terdiri dari The Hunger Games (diterbitkan tahun 2008), Catching Fire (diterbitkan tahun 2009), dan Mockingjay (diterbitkan 2010). Trilogi The Hunger Games juga telah difilmkan dengan judul yang sama.

Trilogi The Hunger Games adalah buku novel terjemahan yang pertama saya beli. Biasanya saya meminjam dari teman atau perpustakaan, tetapi untuk trilogi The Hunger Games ini saya rela mengorbankan uang tabungan saya untuk membelinya karena reviewnya sangat bagus dan ternyata memang bagus.

Monday, November 3, 2014

Hobi Nonton

Saya sangat gemar menonton film. Film dengan genre apapun akan saya tonton. Walaupun saya menyukai semua genre, tetapi akhir-akhir ini saya sedang menggandrungi film bergenre drama dengan settingan di Inggris pada awal abad ke-19 seperti Jane Eyre dan Pride & Prejudice.

Hal yang membuat saya menyukai film bergenre ini adalah plot yang sederhana dan mudah ditebak. Seringnya dimulai dengan dua protagonis yang pada awalnya tidak akur, tetapi lama-kelamaan mereka akan saling jatuh cinta. Namun demikian, plot seperti itu tidak menjadikan film ini membosankan.

Bukan Sekedar Permainan

The Sims merupakan sebuah permainan komputer beraliran simulasi strategi. Permainan ini adalah simulasi aktivitas sehari-hari dalam rumah tangga. Pemain dapat mengontrol aktivitas keseharian karakter yang dimainkan, seperti menyuruhnya tidur, makan, membaca, atau mandi. Selain itu kita juga dapat membuat karakter dengan penampilan dan sifat sesuai selera.

The Sims ini memang hanyalah permainan, tetapi ada banyak pelajaran yang dapat saya ambil dari permainan ini.

Cita-citaku

Setiap orang punya cita-cita, tetapi tidak banyak orang yang bertahan dengan satu cita-cita. Aku adalah salah satu orang yang tidak bertahan dengan satu cita-cita.

Ketika aku kecil aku bercita-cita ingin menjadi astronot. Namun, tidak bertahan lama karena aku terbawa oleh teman-teman yang bercita-cita menjadi dokter. Aku pun merubah cita-citaku menjadi dokter.

Aku pikir aku mungkin akan menjadi dokter karena nilai untuk mata pelajaran Sains cukup baik dan sejauh itu aku tidak menemukan kesulitan. Cita-cita menjadi dokter ini bertahan hingga aku SMP. Pada saat SMP inilah aku mulai menemui kesulitan pada mata pelajaran Sains.

Saturday, July 5, 2014

Pihak yang Diawasi KPPU dan Kasusnya

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang dibentuk untuk memenuhi amanat Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Undang-undang No 5 Tahun 1999 menjelaskan bahwa tugas dan wewenang Komisi Pengawas Persaingan Usaha adalah sebagai berikut:

Tugas
  1.  melakukan penilaian terhadap perjanjian yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 16;
  2. melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 24;
  3. melakukan penilaian terhadap ada atau tidak adanya penyalahgunaan posisi dominan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 28;
  4. mengambil tindakan sesuai dengan wewenang Komisi sebagaimana diatur dalam Pasal 36;
  5. memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
  6. menyusun pedoman dan atau publikasi yang berkaitan dengan Undang-undang ini;
  7. memberikan laporan secara berkala atas hasil kerja Komisi kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat.

Wednesday, May 28, 2014

Bedah Kasus Hak Cipta

Kasus: 


Coldplay Diseret ke Meja Hijau

Lagu 'Viva La Vida' milik Coldplay dituduh menjiplak 'If I Could Fly'-nya Joe Satriani.

VIVAnews - Aksi jiplak-menjiplak karya musisi lain, tidak hanya terjadi di tanah air. Kelompok band Coldplay juga berurusan dengan hal serupa. Salah satu hit-nya dituduh menjiplak musik karya Joe Satriani.

Chris Martin cs diseret ke pengadilan lantaran lagu 'Viva La Vida' mereka dituduh menjiplak beberapa bagian musik gitaris rock instrumental itu. Di pengadilan federal Los Angeles, band yang memboyong penghargaan Grammy itu, membantah keras tuduhan tersebut.

Dalam pembelaan di Los Angeles, Senin 6 April kemarin, kuasa hukum Coldplay mengeluarkan pembelaannya. Kemiripan lagu 'Viva La Vida' dan lagu Satriani, 'If I Could Fly', tidak cukup menjamin kerugian-kerugian.

Pihak Coldplay menyebut lagu Satriani kurang memiliki originalitas. Kelompok rock alternative itu mengklaim, lagu Satriani itu seharusnya tidak mendapat perlindungan hak cipta.

Satriani menggugat Coldplay Desember tahun lalu, 2008. Musisi yang jago memainkan gitar, bass, keyboard, harmonika, dan banjo itu mengugat Coldplay. Ia bilang, Coldplay memakai sebagian besar porsi asli lagu 'If I Could Fly' miliknya yang rilis 2004.

Kuasa hukum Satriani, Howard E King menyatakan, pembelaan Coldplay lumrah. Setiap kasus pelanggaran hak cipta akan melontarkan alasan serupa. Ia mengira, masalah itu bisa diselesaikan tanpa tuntutan hukum. 

Pertanyaan:


Bagaimanakah penerapan hukum dalam kasus plagiat atau plagiarisme dalam dunia musik? Bagaimanakah penyelesaiannya jika terjadi sengketa?  

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN CONTOH KASUSNYA

I. UNDANG-UNDANG TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 1999
TENTANG
PERLINDUNGAN KONSUMEN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang     :     a.   bahwa pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual dalam era demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
b.   bahwa pembangunan perekonomian nasional opada era globalisasi harus dapat mendukung tumbuhnya dunia usaha sehingga mampu menghasilkan beraneka barang dan/ jasa yang memiliki kandungan teknologi yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat banyak dan sekaligus mendapatkan kepastian atas barang dan/jasa yang diperoleh dari perdagangan tanpa mengakibatkan kerugian konsumen;
c.    bahwa semakin terbukanya pasar nasional sebagai akibat dari proses globalisasi ekonomi harus tetap menjamin peningkatan kesejahteraan masyarakat serta kepatian atas mutu, jumlah dan keamanan barang dan/ atau jasa yang diperolehnya di pasar;
d.   bahwa untuk meningkatkan harkat dan martabat konsumen perlu meningkatkan kesadaran, pengetahuan, kepedulian, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindung dirinya serta menumbuhkembangkan sikap perilaku usaha yang bertanggung jawab;
e.   bahwa ketentuan hukum yang melindungi kepentingan konsumen di Indonesia belum memadai
f.    bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas diperlukan perangkat peraturan perundangundangan untuk mewujudkan keseimbangan perlindungan kepentingan konsumen dan pelaku usaha sehingga tercipta perekonomian yang sehat;
g.   bahwa untuk itu perlu dibentuk undangundang tentang perlindungan konsumen.

Mengingat          :   Pasal 5 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar                                      1945

Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN

Menetapkan      :       UNDANG-UNDANG TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN