Friday, December 26, 2014
Trilogi The Hunger Games adalah buku novel terjemahan yang pertama saya beli. Biasanya saya meminjam dari teman atau perpustakaan, tetapi untuk trilogi The Hunger Games ini saya rela mengorbankan uang tabungan saya untuk membelinya karena reviewnya sangat bagus dan ternyata memang bagus.
Monday, November 3, 2014
Saya sangat gemar menonton film.
Film dengan genre apapun akan saya
tonton. Walaupun saya menyukai semua genre, tetapi akhir-akhir ini saya sedang
menggandrungi film bergenre drama
dengan settingan di Inggris pada awal abad ke-19 seperti Jane Eyre dan Pride &
Prejudice.
Hal yang membuat saya menyukai film bergenre
ini adalah plot yang sederhana dan mudah ditebak. Seringnya dimulai dengan dua protagonis
yang pada awalnya tidak akur, tetapi lama-kelamaan mereka akan saling jatuh
cinta. Namun demikian, plot seperti itu tidak menjadikan film ini membosankan.
The
Sims merupakan sebuah permainan komputer beraliran simulasi strategi. Permainan
ini adalah simulasi aktivitas sehari-hari dalam rumah tangga. Pemain dapat
mengontrol aktivitas keseharian karakter yang dimainkan, seperti menyuruhnya
tidur, makan, membaca, atau mandi. Selain itu kita juga dapat membuat karakter
dengan penampilan dan sifat sesuai selera.
The
Sims ini memang hanyalah permainan, tetapi ada banyak pelajaran yang dapat saya
ambil dari permainan ini.
Setiap orang punya cita-cita, tetapi
tidak banyak orang yang bertahan dengan satu cita-cita. Aku adalah salah satu
orang yang tidak bertahan dengan satu cita-cita.
Ketika aku kecil aku bercita-cita
ingin menjadi astronot. Namun, tidak bertahan lama karena aku terbawa oleh
teman-teman yang bercita-cita menjadi dokter. Aku pun merubah cita-citaku
menjadi dokter.
Aku pikir aku mungkin akan menjadi
dokter karena nilai untuk mata pelajaran Sains cukup baik dan sejauh itu aku
tidak menemukan kesulitan. Cita-cita menjadi dokter ini bertahan hingga aku
SMP. Pada saat SMP inilah aku mulai menemui kesulitan pada mata pelajaran
Sains.
Saturday, July 5, 2014
Komisi Pengawas Persaingan Usaha
(KPPU) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang
dibentuk untuk memenuhi amanat Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang larangan
praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Undang-undang No 5 Tahun 1999
menjelaskan bahwa tugas dan wewenang Komisi Pengawas Persaingan Usaha adalah sebagai
berikut:
Tugas
- melakukan penilaian terhadap perjanjian yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 16;
- melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 24;
- melakukan penilaian terhadap ada atau tidak adanya penyalahgunaan posisi dominan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 28;
- mengambil tindakan sesuai dengan wewenang Komisi sebagaimana diatur dalam Pasal 36;
- memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
- menyusun pedoman dan atau publikasi yang berkaitan dengan Undang-undang ini;
- memberikan laporan secara berkala atas hasil kerja Komisi kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat.
Wednesday, May 28, 2014
Kasus:
Coldplay Diseret ke Meja Hijau
Lagu 'Viva La Vida' milik Coldplay
dituduh menjiplak 'If I Could Fly'-nya Joe Satriani.
VIVAnews - Aksi
jiplak-menjiplak karya musisi lain, tidak hanya terjadi di tanah air. Kelompok
band Coldplay juga berurusan dengan hal serupa. Salah satu hit-nya dituduh
menjiplak musik karya Joe Satriani.
Chris Martin cs diseret ke pengadilan lantaran lagu 'Viva La Vida' mereka dituduh menjiplak beberapa bagian musik gitaris rock instrumental itu. Di pengadilan federal Los Angeles, band yang memboyong penghargaan Grammy itu, membantah keras tuduhan tersebut.
Dalam pembelaan di Los Angeles, Senin 6 April kemarin, kuasa hukum Coldplay mengeluarkan pembelaannya. Kemiripan lagu 'Viva La Vida' dan lagu Satriani, 'If I Could Fly', tidak cukup menjamin kerugian-kerugian.
Pihak Coldplay menyebut lagu Satriani kurang memiliki originalitas. Kelompok rock alternative itu mengklaim, lagu Satriani itu seharusnya tidak mendapat perlindungan hak cipta.
Satriani menggugat Coldplay Desember tahun lalu, 2008. Musisi yang jago memainkan gitar, bass, keyboard, harmonika, dan banjo itu mengugat Coldplay. Ia bilang, Coldplay memakai sebagian besar porsi asli lagu 'If I Could Fly' miliknya yang rilis 2004.
Kuasa hukum Satriani, Howard E King menyatakan, pembelaan Coldplay lumrah. Setiap kasus pelanggaran hak cipta akan melontarkan alasan serupa. Ia mengira, masalah itu bisa diselesaikan tanpa tuntutan hukum.
Chris Martin cs diseret ke pengadilan lantaran lagu 'Viva La Vida' mereka dituduh menjiplak beberapa bagian musik gitaris rock instrumental itu. Di pengadilan federal Los Angeles, band yang memboyong penghargaan Grammy itu, membantah keras tuduhan tersebut.
Dalam pembelaan di Los Angeles, Senin 6 April kemarin, kuasa hukum Coldplay mengeluarkan pembelaannya. Kemiripan lagu 'Viva La Vida' dan lagu Satriani, 'If I Could Fly', tidak cukup menjamin kerugian-kerugian.
Pihak Coldplay menyebut lagu Satriani kurang memiliki originalitas. Kelompok rock alternative itu mengklaim, lagu Satriani itu seharusnya tidak mendapat perlindungan hak cipta.
Satriani menggugat Coldplay Desember tahun lalu, 2008. Musisi yang jago memainkan gitar, bass, keyboard, harmonika, dan banjo itu mengugat Coldplay. Ia bilang, Coldplay memakai sebagian besar porsi asli lagu 'If I Could Fly' miliknya yang rilis 2004.
Kuasa hukum Satriani, Howard E King menyatakan, pembelaan Coldplay lumrah. Setiap kasus pelanggaran hak cipta akan melontarkan alasan serupa. Ia mengira, masalah itu bisa diselesaikan tanpa tuntutan hukum.
Pertanyaan:
Bagaimanakah penerapan hukum dalam
kasus plagiat atau plagiarisme dalam dunia musik? Bagaimanakah penyelesaiannya
jika terjadi sengketa?
I. UNDANG-UNDANG TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
NOMOR 8 TAHUN 1999
TENTANG
PERLINDUNGAN
KONSUMEN
DENGAN RAHMAT TUHAN
YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA
Menimbang : a. bahwa
pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan
makmur yang merata materiil dan spiritual dalam era demokrasi ekonomi
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
b. bahwa pembangunan perekonomian nasional
opada era globalisasi harus dapat mendukung tumbuhnya dunia usaha sehingga
mampu menghasilkan beraneka barang dan/ jasa yang memiliki kandungan teknologi
yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat banyak dan sekaligus
mendapatkan kepastian atas barang dan/jasa yang diperoleh dari perdagangan
tanpa mengakibatkan kerugian konsumen;
c. bahwa semakin terbukanya pasar
nasional sebagai akibat dari proses globalisasi ekonomi harus tetap menjamin
peningkatan kesejahteraan masyarakat serta kepatian atas mutu, jumlah dan keamanan
barang dan/ atau jasa yang diperolehnya di pasar;
d. bahwa untuk meningkatkan harkat dan
martabat konsumen perlu meningkatkan kesadaran, pengetahuan, kepedulian, kemampuan
dan kemandirian konsumen untuk melindung dirinya serta menumbuhkembangkan sikap
perilaku usaha yang bertanggung jawab;
e. bahwa ketentuan hukum yang melindungi
kepentingan konsumen di Indonesia belum memadai
f. bahwa berdasarkan pertimbangan
tersebut di atas diperlukan perangkat peraturan perundangundangan untuk
mewujudkan keseimbangan perlindungan kepentingan konsumen dan pelaku usaha
sehingga tercipta perekonomian yang sehat;
g. bahwa untuk itu perlu dibentuk
undangundang tentang perlindungan konsumen.
Mengingat : Pasal
5 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN
RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG PERLINDUNGAN
KONSUMEN
Subscribe to:
Posts (Atom)