Monday, December 29, 2014
Karya tulis ilmiah adalah suatu
karya tulis yang disusun berdasarkan pendekatan dan metoda ilmiah yang
ditujukan untuk kelompok pembaca tertentu. Penulisan tersebut disebut ilmiah,
karena penulisan tersebut adalah sistematik, generalisasi, eksplanasi, maupun terkontrol.
Dengan demikian karya tulis ilmiah tersebut tidak mengandung unsur bias karena
telah mempunyai ukuran atau standar tertentu.
Penulisan ilmiah adalah sistematik,
karena harus mengikuti prosedur dan langkah tertentu seperti mengidentifikasi
masalah, menghubungkan masalah dengan teori tertentu, merumuskan kerangka teoritis/konsepsional,
merumuskan hipotesis, menyusun rancangan studi, menentukan pengukurannya,
mengumpulkan data, menganalisis dan menginterpretasi data, serta membuat
kesimpulan.
Penulisan ilmiah adalah
generalisasi, karena dapat dirumuskan atau diambil suatu kesimpulan umum.
Penulisan ilmiah adalah eksplanasi,
karena menjelaskan suatu keadaan atau fenomena tertentu.
Penulisan ilmiah terkontrol, karena
pada setiap langkahnya terencana dengan baik, mempunyai standar tertentu, dan
kesimpulan disusun berdasarkan hasil analisis data. Aplikasi dari metoda ilmiah
tersebut dapat dikatakan sebagai suatu penelitian. Karya tulis ilmiah berupaya mengungkapkan
secara jelas dan tepat mengenai masalah yang dikaji, kerangka pemikiran untuk
mendekati pemecahan masalah, mengapa dan bagaimana studi dilaksanakan untuk
memecahkan masalah, serta pembahasan hasil maupun implikasinya. Karena itu,
karya tulis ilmiah harus disusun secara logis dan terinci berupa uraian
teoritis maupun uraian empirik.
Friday, December 26, 2014
Di musim penghujan seperti ini, banyak orang yang mengeluhkan hujan, banjir, macet dan sebagainya. Tetapi banyak juga orang yang menyukai hujan. Hujan itu berkah, hujan itu romantis, dan pendapat orang-orang lainnya mengenai hujan. Saya termasuk orang yang menyukai hujan, terutama aroma-aroma yang muncul setelah hujan. Aroma setelah hujan memberikan sensasi yang menenangkan ditambah dengan suasana setelah hujan yang sejuk dapat memberikan saya banyak inspirasi.
Saya memiliki hobi menonton film, apa saja terutama film Hollywood. Diantara para aktor dan aktris dari film-film yang saya tonton, aktris yang paling saya sukai adalah Rachel McAdams. Rachel Anne McAdams adalah seorang aktris asal Kanada yang lahir pada tanggal 17 Nopember 1978 di Ontario, Kanada. Ia melakukan akting sejak berumur 13 tahun dan film yang membawanya ke puncak popularitas adalah Mean Girls dan The Notebook.
Di era yang serba botox ini, Rachel McAdams adalah salah satu dari beberapa selebriti Hollywood yang tetap ‘jernih’. Semua pria ingin berkencan dengannya. Semua wanita ingin menjadi dirinya. Dan semua orang ingin mengenalnya.
Ada banyak alasan mengapa saya mengidolakan Rachel McAdams.
Di era yang serba botox ini, Rachel McAdams adalah salah satu dari beberapa selebriti Hollywood yang tetap ‘jernih’. Semua pria ingin berkencan dengannya. Semua wanita ingin menjadi dirinya. Dan semua orang ingin mengenalnya.
Ada banyak alasan mengapa saya mengidolakan Rachel McAdams.
Trilogi The Hunger Games adalah buku novel terjemahan yang pertama saya beli. Biasanya saya meminjam dari teman atau perpustakaan, tetapi untuk trilogi The Hunger Games ini saya rela mengorbankan uang tabungan saya untuk membelinya karena reviewnya sangat bagus dan ternyata memang bagus.
Monday, November 3, 2014
Saya sangat gemar menonton film.
Film dengan genre apapun akan saya
tonton. Walaupun saya menyukai semua genre, tetapi akhir-akhir ini saya sedang
menggandrungi film bergenre drama
dengan settingan di Inggris pada awal abad ke-19 seperti Jane Eyre dan Pride &
Prejudice.
Hal yang membuat saya menyukai film bergenre
ini adalah plot yang sederhana dan mudah ditebak. Seringnya dimulai dengan dua protagonis
yang pada awalnya tidak akur, tetapi lama-kelamaan mereka akan saling jatuh
cinta. Namun demikian, plot seperti itu tidak menjadikan film ini membosankan.
The
Sims merupakan sebuah permainan komputer beraliran simulasi strategi. Permainan
ini adalah simulasi aktivitas sehari-hari dalam rumah tangga. Pemain dapat
mengontrol aktivitas keseharian karakter yang dimainkan, seperti menyuruhnya
tidur, makan, membaca, atau mandi. Selain itu kita juga dapat membuat karakter
dengan penampilan dan sifat sesuai selera.
The
Sims ini memang hanyalah permainan, tetapi ada banyak pelajaran yang dapat saya
ambil dari permainan ini.
Setiap orang punya cita-cita, tetapi
tidak banyak orang yang bertahan dengan satu cita-cita. Aku adalah salah satu
orang yang tidak bertahan dengan satu cita-cita.
Ketika aku kecil aku bercita-cita
ingin menjadi astronot. Namun, tidak bertahan lama karena aku terbawa oleh
teman-teman yang bercita-cita menjadi dokter. Aku pun merubah cita-citaku
menjadi dokter.
Aku pikir aku mungkin akan menjadi
dokter karena nilai untuk mata pelajaran Sains cukup baik dan sejauh itu aku
tidak menemukan kesulitan. Cita-cita menjadi dokter ini bertahan hingga aku
SMP. Pada saat SMP inilah aku mulai menemui kesulitan pada mata pelajaran
Sains.
Saturday, July 5, 2014
Komisi Pengawas Persaingan Usaha
(KPPU) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang
dibentuk untuk memenuhi amanat Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang larangan
praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Undang-undang No 5 Tahun 1999
menjelaskan bahwa tugas dan wewenang Komisi Pengawas Persaingan Usaha adalah sebagai
berikut:
Tugas
- melakukan penilaian terhadap perjanjian yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 16;
- melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 24;
- melakukan penilaian terhadap ada atau tidak adanya penyalahgunaan posisi dominan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 28;
- mengambil tindakan sesuai dengan wewenang Komisi sebagaimana diatur dalam Pasal 36;
- memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
- menyusun pedoman dan atau publikasi yang berkaitan dengan Undang-undang ini;
- memberikan laporan secara berkala atas hasil kerja Komisi kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat.
Wednesday, May 28, 2014
Kasus:
Coldplay Diseret ke Meja Hijau
Lagu 'Viva La Vida' milik Coldplay
dituduh menjiplak 'If I Could Fly'-nya Joe Satriani.
VIVAnews - Aksi
jiplak-menjiplak karya musisi lain, tidak hanya terjadi di tanah air. Kelompok
band Coldplay juga berurusan dengan hal serupa. Salah satu hit-nya dituduh
menjiplak musik karya Joe Satriani.
Chris Martin cs diseret ke pengadilan lantaran lagu 'Viva La Vida' mereka dituduh menjiplak beberapa bagian musik gitaris rock instrumental itu. Di pengadilan federal Los Angeles, band yang memboyong penghargaan Grammy itu, membantah keras tuduhan tersebut.
Dalam pembelaan di Los Angeles, Senin 6 April kemarin, kuasa hukum Coldplay mengeluarkan pembelaannya. Kemiripan lagu 'Viva La Vida' dan lagu Satriani, 'If I Could Fly', tidak cukup menjamin kerugian-kerugian.
Pihak Coldplay menyebut lagu Satriani kurang memiliki originalitas. Kelompok rock alternative itu mengklaim, lagu Satriani itu seharusnya tidak mendapat perlindungan hak cipta.
Satriani menggugat Coldplay Desember tahun lalu, 2008. Musisi yang jago memainkan gitar, bass, keyboard, harmonika, dan banjo itu mengugat Coldplay. Ia bilang, Coldplay memakai sebagian besar porsi asli lagu 'If I Could Fly' miliknya yang rilis 2004.
Kuasa hukum Satriani, Howard E King menyatakan, pembelaan Coldplay lumrah. Setiap kasus pelanggaran hak cipta akan melontarkan alasan serupa. Ia mengira, masalah itu bisa diselesaikan tanpa tuntutan hukum.
Chris Martin cs diseret ke pengadilan lantaran lagu 'Viva La Vida' mereka dituduh menjiplak beberapa bagian musik gitaris rock instrumental itu. Di pengadilan federal Los Angeles, band yang memboyong penghargaan Grammy itu, membantah keras tuduhan tersebut.
Dalam pembelaan di Los Angeles, Senin 6 April kemarin, kuasa hukum Coldplay mengeluarkan pembelaannya. Kemiripan lagu 'Viva La Vida' dan lagu Satriani, 'If I Could Fly', tidak cukup menjamin kerugian-kerugian.
Pihak Coldplay menyebut lagu Satriani kurang memiliki originalitas. Kelompok rock alternative itu mengklaim, lagu Satriani itu seharusnya tidak mendapat perlindungan hak cipta.
Satriani menggugat Coldplay Desember tahun lalu, 2008. Musisi yang jago memainkan gitar, bass, keyboard, harmonika, dan banjo itu mengugat Coldplay. Ia bilang, Coldplay memakai sebagian besar porsi asli lagu 'If I Could Fly' miliknya yang rilis 2004.
Kuasa hukum Satriani, Howard E King menyatakan, pembelaan Coldplay lumrah. Setiap kasus pelanggaran hak cipta akan melontarkan alasan serupa. Ia mengira, masalah itu bisa diselesaikan tanpa tuntutan hukum.
Pertanyaan:
Bagaimanakah penerapan hukum dalam
kasus plagiat atau plagiarisme dalam dunia musik? Bagaimanakah penyelesaiannya
jika terjadi sengketa?
I. UNDANG-UNDANG TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
NOMOR 8 TAHUN 1999
TENTANG
PERLINDUNGAN
KONSUMEN
DENGAN RAHMAT TUHAN
YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA
Menimbang : a. bahwa
pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan
makmur yang merata materiil dan spiritual dalam era demokrasi ekonomi
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
b. bahwa pembangunan perekonomian nasional
opada era globalisasi harus dapat mendukung tumbuhnya dunia usaha sehingga
mampu menghasilkan beraneka barang dan/ jasa yang memiliki kandungan teknologi
yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat banyak dan sekaligus
mendapatkan kepastian atas barang dan/jasa yang diperoleh dari perdagangan
tanpa mengakibatkan kerugian konsumen;
c. bahwa semakin terbukanya pasar
nasional sebagai akibat dari proses globalisasi ekonomi harus tetap menjamin
peningkatan kesejahteraan masyarakat serta kepatian atas mutu, jumlah dan keamanan
barang dan/ atau jasa yang diperolehnya di pasar;
d. bahwa untuk meningkatkan harkat dan
martabat konsumen perlu meningkatkan kesadaran, pengetahuan, kepedulian, kemampuan
dan kemandirian konsumen untuk melindung dirinya serta menumbuhkembangkan sikap
perilaku usaha yang bertanggung jawab;
e. bahwa ketentuan hukum yang melindungi
kepentingan konsumen di Indonesia belum memadai
f. bahwa berdasarkan pertimbangan
tersebut di atas diperlukan perangkat peraturan perundangundangan untuk
mewujudkan keseimbangan perlindungan kepentingan konsumen dan pelaku usaha
sehingga tercipta perekonomian yang sehat;
g. bahwa untuk itu perlu dibentuk
undangundang tentang perlindungan konsumen.
Mengingat : Pasal
5 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN
RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG PERLINDUNGAN
KONSUMEN
Friday, April 25, 2014
SURAT
PERJANJIAN JUAL BELI TANAH
Saya yang bertanda tangan dibawah
ini :
Nama : Joko
Sunaryo
Alamat : Desa Bakipandeyan RT 02 RW 07 Kecamatan Baki
Kabupaten Sukoharjo,
Kotamadya Surakarta
Dalam hal
ini di sebut sebagai Pihak Pihak Pertama (Penjual)
Saya yang
bertanda tangan dibawah ini :
Nama : Wahyudi Haryono
Alamat : Desa
Kadilangu RT 04 RW 03 Kecamatan Baki
Kabupaten Sukoharjo,
Kotamadya Surakarta
Thursday, April 24, 2014
Badan Publik
adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan
tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau
seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang
sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat,
dan/atau luar negeri. Badan Publik ini dapat menjual saham atau obligasinya
kepada umum atau yang lebih dikenal dengan sebutan Go Public.
Go public menurut
The Contemporary English-Indonesian
Dictionary didefinisikan sebagai penawaran saham atau obligasi untuk dijual
kepada umum pertama kalinya. Namun istilah go public lebih tepat jika dimaknai
sebagai perusahaan yang melakukan penawaran saham untuk dijual kepada umum
untuk pertama kali sedangkan IPO (Initial Public Offering) adalah kegiatan yang
dilakukan dalam rangka penawaran umum penjualan saham perdana tersebut (Ang,
1997).
Monday, March 17, 2014
Hukum
Apakah yang dimaksud dengan hukum? Berikut ini ada beberapa pengertian hukum menurut beberapa ahli:
Jadi, dapat disimpulkan bahwa, kurang lebih, hukum adalah aturan yang dibuat untuk mengatur jalannya kehidupan bermasyarakat agar tercapainya ketertiban dan kesejahteraan dan apabila dilanggar akan dikenakan sanksi, serta bersifat mengikat bahkan memaksa.
Apakah yang dimaksud dengan hukum? Berikut ini ada beberapa pengertian hukum menurut beberapa ahli:
- Piere Dubois: Hukum adalah sesuatu aturan yang harus diterima secara terus-menerus dan bukan sesuatu yang statis.
- Mac Iver: Hukum adalah masyarakat sebagai sarang laba-laba diatur oleh berbagai kaidah yang mengatur hubungan antar individu dengan tujuan tercapainya kedamaian, ketertiban dan kesejahteraan.
- John Locke: hukum adalah sesuatu yang ditentukan oleh warga masyarakat pada umumnya tentang tindakan mereka untuk menilai mana yang merupakan perbuatan yang jujur dan mana yang merupakan perbuatan yang curang.
- Leon Duguit: Hukum adalah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh warga masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.
- Immanuel Kant: hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, memenuhi peraturan hukum tentang kemerdekaan.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa, kurang lebih, hukum adalah aturan yang dibuat untuk mengatur jalannya kehidupan bermasyarakat agar tercapainya ketertiban dan kesejahteraan dan apabila dilanggar akan dikenakan sanksi, serta bersifat mengikat bahkan memaksa.
Monday, January 20, 2014
Pada 2011, salah satu harian terkemuka di Amerika Serikat, Wall Street Journal, pernah menerbitkan tulisan pengusaha sekaligus investor sukses di Lembah Silikon, Marc Andreessen, dengan judul Why is Software Eating The World. Dalam tulisan ini, Marc menyadarkan kita bahwa betapa dunia yang kita huni banyak bergantung pada perangkat lunak. Marc juga menarasikan dengan sangat baik tentang bisnis-bisnis tradisional yang sudah ditransformasi oleh perangkat lunak, atau perusahaan yang mengandalkan kekuatan perangkat lunak. Bagaimana dengan pemerintahan?
Dalam esai fenomenal itu, Marc memberi kita beberapa contoh bidang atau lingkungan yang proses di dalamnya sangat bergantung pada keberadaan perangkat lunak tertentu. Marc menyebut Amazon sebagai contoh pertama. Sebelum Amazon muncul, banyak orang pesimis tentang ide menjual buku secara online, termasuk di antaranya toko buku terkemuka di negeri Paman Sam, Borders. Tapi kini, satu dekade lebih setelah Amazon lahir, nasib atau peruntungan sepertinya berbalik 360 derajat. Amazon, yang menjual buku secara online, jauh lebih sehat dan besar ketimbang Borders.
Dalam esai fenomenal itu, Marc memberi kita beberapa contoh bidang atau lingkungan yang proses di dalamnya sangat bergantung pada keberadaan perangkat lunak tertentu. Marc menyebut Amazon sebagai contoh pertama. Sebelum Amazon muncul, banyak orang pesimis tentang ide menjual buku secara online, termasuk di antaranya toko buku terkemuka di negeri Paman Sam, Borders. Tapi kini, satu dekade lebih setelah Amazon lahir, nasib atau peruntungan sepertinya berbalik 360 derajat. Amazon, yang menjual buku secara online, jauh lebih sehat dan besar ketimbang Borders.
Islam memberi perspektif mengenai ketenagakerjaan, setidaknya ada empat prinsip untuk memuliakan hak-hak pekerja, termasuk sistem pengupahannya.
Pertama, kemerdekaan manusia.
Ajaran Islam yang direpresentasikan dengan aktivitas kesalehan sosial Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang dengan tegas mendeklarasikan sikap antiperbudakan untuk membangun tata kehidupan masyarakat yang toleran dan berkeadilan. Islam tidak mentolerir sistem perbudakan dengan alasan apa pun. Terlebih lagi adanya praktik jual-beli pekerja dan pengabaian hak-haknya yang sangat tidak menghargai nilai kemanusiaan.
Penghapusan perbudakan menyiratkan pesan bahwa pada hakikatnya manusia ialah makhluk merdeka dan berhak menentukan kehidupannya sendiri tanpa kendali orang lain. Penghormatan atas independensi manusia, baik sebagai pekerja maupun berpredikat apa pun, menunjukkan bahwa ajaran Islam mengutuk keras praktik jual-beli tenaga kerja.
Pertama, kemerdekaan manusia.
Ajaran Islam yang direpresentasikan dengan aktivitas kesalehan sosial Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang dengan tegas mendeklarasikan sikap antiperbudakan untuk membangun tata kehidupan masyarakat yang toleran dan berkeadilan. Islam tidak mentolerir sistem perbudakan dengan alasan apa pun. Terlebih lagi adanya praktik jual-beli pekerja dan pengabaian hak-haknya yang sangat tidak menghargai nilai kemanusiaan.
Penghapusan perbudakan menyiratkan pesan bahwa pada hakikatnya manusia ialah makhluk merdeka dan berhak menentukan kehidupannya sendiri tanpa kendali orang lain. Penghormatan atas independensi manusia, baik sebagai pekerja maupun berpredikat apa pun, menunjukkan bahwa ajaran Islam mengutuk keras praktik jual-beli tenaga kerja.
Sejak Negara Indonesia diproklamasikan telah ditetapkan dalam UUD 1945 bahwa perekonomian Indonesia dilaksanakan atas dasar demokrasi ekonomi, di mana perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Rumusan ini merupakan hasil pemikiran Bung Hatta beserta Bung Karno tentang system perekonomian setelah mempertimbangkan saran dari Ki Hajar Dewantara. Bangun perusahaan yang sesuai dengan perekonomian Indonesia adalah koperasi.
Berdasarkan atas penjelasan pasal 33 UUD 1945, dapat diketahui bahwa koperasi merupakan salah satu sector ekonomi yang sangat kuat kedudukannya, karena jelas jelas diamanatkan oleh UUD 1945. Dari penjelasan pasal 33 UUD 1945 secara eksplisit disebutkan bahwa pelaku ekonomi adalah sektor negara dan koperasi, sedangkan sector swasta hanya disebut secara implisit. Oleh sebab itu semua warga negara Indonesia berkewajiban untuk melestarikan dan mengembangkan koperasi sebagai salah satu sektor ekonomi Indonesia sejajar dengan badan usaha milik Negara dan usaha swasta.
Berdasarkan atas penjelasan pasal 33 UUD 1945, dapat diketahui bahwa koperasi merupakan salah satu sector ekonomi yang sangat kuat kedudukannya, karena jelas jelas diamanatkan oleh UUD 1945. Dari penjelasan pasal 33 UUD 1945 secara eksplisit disebutkan bahwa pelaku ekonomi adalah sektor negara dan koperasi, sedangkan sector swasta hanya disebut secara implisit. Oleh sebab itu semua warga negara Indonesia berkewajiban untuk melestarikan dan mengembangkan koperasi sebagai salah satu sektor ekonomi Indonesia sejajar dengan badan usaha milik Negara dan usaha swasta.
Koperasi merupakan sebuah badan usaha ekonomi bersama. Dalam konteks perekonomian Indonesia, koperasi merupakan sokoh guru perekonomian Indonesia. Dikatakan demikian karena Koperasi menjadi model perekonomian yang demokratis sesuai asas kehidupan berbangsa dan bernegara kita yakni musyawarah untuk mufakat dan yang merupakan kristalisasi nilai kekeluargaan, kebersamaan dan kegotongroyongan masyarakat bangsa kita.
UU nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian mendefinisikan koperasi sebagai “Badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan”.
UU nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian mendefinisikan koperasi sebagai “Badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan”.
Sunday, January 19, 2014
Dinar (denar di
Makedonia) adalah nama mata uang yang berlaku di beberapa negara di dunia,
kebanyakan di negara-negara dengan mayoritas penduduk berbahasa Arab. Kata "dinar" (دينار dalam bahasa Arab dan Persia) berasal
dari kata denarius, mata uang Romawi.
Emas adalah salah satu logam mulia yang sangat berharga. Sebagai logam mulia, emas memiliki nilai tersendiri. Bahkan, sebelum ada uang sebagai alat tukar resmi, emaslah yang digunakan dalam kehidupan sehari-hari sebagai alat tukar. Emas yang diambil dari tambang kemudian diolah agar nilainya menjadi lebih berharga.
Melakukan investasi dalam bentuk emas merupakan cara yang sangat baik untuk mengendapkan kekayaan. Nilai atau harga emas relative jauh lebih stabil dan aman jika dibandingkan dengan jenis investasi yang lainnya. Bisa dikatakan bahwa investasi emas merupakan investasi strategis untuk investasi jangka panjang.
Melakukan investasi emas dapat dilakukan dengan berbagai bentuk. Misalnya, investasi emas batangan, investasi emas simpanan, reksa dana emas, saham pertambangan emas, emas berjangka, perhiasan, dan koin emas. Berikut ini penjelasan mengenai cara melakukan investasi dalam bentuk emas.
Melakukan investasi dalam bentuk emas merupakan cara yang sangat baik untuk mengendapkan kekayaan. Nilai atau harga emas relative jauh lebih stabil dan aman jika dibandingkan dengan jenis investasi yang lainnya. Bisa dikatakan bahwa investasi emas merupakan investasi strategis untuk investasi jangka panjang.
Melakukan investasi emas dapat dilakukan dengan berbagai bentuk. Misalnya, investasi emas batangan, investasi emas simpanan, reksa dana emas, saham pertambangan emas, emas berjangka, perhiasan, dan koin emas. Berikut ini penjelasan mengenai cara melakukan investasi dalam bentuk emas.
Pada prinsipnya, Islam tidak melarang umatnya untuk mencari harta dari mana pun. Tapi, harta tersebut haruslah halal dan thoyib. Maksudnya, cara mendapatkannya halal, tapi barang yang didapat tidak halal, berarti tidak baik. Begitu pun sebaliknya. Jadi harus semuanya bagus, baik cara mendapatkannya maupun barangnya. Dalam hal jual beli hukumnya boleh dan halal. Tapi bagaimana dengan hukum jual beli saham?
Para ahli fikih kontemporer sepakat, bahwa haram hukum jual beli saham di pasar modal dari perusahaan yang bergerak di bidang usaha yang haram. Misalnya, perusahaan yang bergerak di bidang produksi minuman keras, bisnis babi dan apa saja yang terkait dengan babi, jasa keuangan konvensional seperti bank dan asuransi, dan industri hiburan, seperti kasino, perjudian, prostitusi, media porno, dan sebagainya. Dalil yang mengharamkan jual beli saham perusahaan seperti ini adalah semua dalil yang mengharamkan segala aktivitas tersebut.
Namun mereka berbeda pendapat jika saham yang diperdagangkan di pasar modal itu adalah dari perusahaan yang bergerak di bidang usaha halal, misalnya di bidang transportasi, telekomunikasi, produksi tekstil, dan sebagainya. Syahatah dan Fayyadh berkata,”Menanam saham dalam perusahaan seperti ini adalah boleh secara syar’i…Dalil yang menunjukkan kebolehannya adalah semua dalil yang menunjukkan bolehnya aktivitas tersebut.” (Syahatah dan Fayyadh, ibid., hal. 17).
Para ahli fikih kontemporer sepakat, bahwa haram hukum jual beli saham di pasar modal dari perusahaan yang bergerak di bidang usaha yang haram. Misalnya, perusahaan yang bergerak di bidang produksi minuman keras, bisnis babi dan apa saja yang terkait dengan babi, jasa keuangan konvensional seperti bank dan asuransi, dan industri hiburan, seperti kasino, perjudian, prostitusi, media porno, dan sebagainya. Dalil yang mengharamkan jual beli saham perusahaan seperti ini adalah semua dalil yang mengharamkan segala aktivitas tersebut.
Namun mereka berbeda pendapat jika saham yang diperdagangkan di pasar modal itu adalah dari perusahaan yang bergerak di bidang usaha halal, misalnya di bidang transportasi, telekomunikasi, produksi tekstil, dan sebagainya. Syahatah dan Fayyadh berkata,”Menanam saham dalam perusahaan seperti ini adalah boleh secara syar’i…Dalil yang menunjukkan kebolehannya adalah semua dalil yang menunjukkan bolehnya aktivitas tersebut.” (Syahatah dan Fayyadh, ibid., hal. 17).
Definisi Bisnis Online
Secara sederhana, bisnis online dapat diartikan sebagai bisnis atau pekerjaan dan kegiatan yang dilakukan dengan memanfaatkan sebuah komputer yang terkenoksi dengan jaringan internet.
Tentu saja bisnis yang dikerjakan ini ‘tidak tampak’ secara kasat mata. Anda memang bisa melihatnya, namun di dunia maya dan bukannya di dunia nyata.
Bisnis online mulai mewabah ketika para pengusaha atau orang dibalik sebuah perusahaan mulai menyadari kekuatan yang sesungguhnya dari sebuah internet.
Tidak sedikit dari mereka yang mensinergikan bisnisnya dengan internet. Dan tidak sedikit pula dari mereka yang banting setir justru berpaling ke internet dalam ‘berjualan’ barang atau jasanya.
Secara sederhana, bisnis online dapat diartikan sebagai bisnis atau pekerjaan dan kegiatan yang dilakukan dengan memanfaatkan sebuah komputer yang terkenoksi dengan jaringan internet.
Tentu saja bisnis yang dikerjakan ini ‘tidak tampak’ secara kasat mata. Anda memang bisa melihatnya, namun di dunia maya dan bukannya di dunia nyata.
Bisnis online mulai mewabah ketika para pengusaha atau orang dibalik sebuah perusahaan mulai menyadari kekuatan yang sesungguhnya dari sebuah internet.
Tidak sedikit dari mereka yang mensinergikan bisnisnya dengan internet. Dan tidak sedikit pula dari mereka yang banting setir justru berpaling ke internet dalam ‘berjualan’ barang atau jasanya.
Di zaman serba Internet ini, kita harus bisa memanfaatkan peluang yang tercipta dari Internet itu. Salah satunya berbisnis online tanpa mengeluarkan modal. PayPer Click atau dalam bahasa Indonesia disebut dengan biaya atau pembayaran per klik ini merupakan salah satu iklan dalam internet yang digunakan untuk mengarahkan lalu lintas jaringan ke situs web tertentu. Pembayaran untuk iklan ini, yaitu penerbit pemilik web akan membayar pengiklan ketika iklan diklik di mesin pencari internet. Dengan mesin pencari, pengiklan menggunakan kata kunci tawaran yang mendekati dengan produk iklan kepada target pasar mereka.
Dalam iklan di mesin pencari tersebut, suatu situs webmenetapkan harga tetap per klik yang berbeda dengan sistem penawaran secara langsung. Pay per click atau dikenal juga dengan PPC ini menampilkan banner atau display iklan dalam suatu situs web atau mesin pencari dengan konten yang telah disetujui oleh pihak pengiklan. Hal ini berbeda dengan metode pengiklanan lainnya yang biasa digunakan dalam jejaring sosial facebook, televisi, surat kabar, dan lain sebagainya.
Dalam iklan di mesin pencari tersebut, suatu situs webmenetapkan harga tetap per klik yang berbeda dengan sistem penawaran secara langsung. Pay per click atau dikenal juga dengan PPC ini menampilkan banner atau display iklan dalam suatu situs web atau mesin pencari dengan konten yang telah disetujui oleh pihak pengiklan. Hal ini berbeda dengan metode pengiklanan lainnya yang biasa digunakan dalam jejaring sosial facebook, televisi, surat kabar, dan lain sebagainya.
Tahukah Anda apa itu forex? Bursa Valuta Asing (foreign exchange market, forex) atau disingkat bursa valas adalah pasar terbesar di dunia dalam hal jumlah dana yang ditransaksikan. Dana ini termasuk yang ditransaksikan antarbank besar, bank-bank sentral, spekulan mata uang, perusahaan multinasional, pemerintah, dan pasar finansial serta institusi lain.
Kini, forex telah dijadikan sebagai salah satu bentuk investasi oleh sebagian besar masyarakat di dunia, termasuk Indonesia. Kegiatan yang dilakukan dalam dunia forex adalah perdagangan mata uang asing dalam sebuah forex trading yang tak lain merupakan sebuah pasar terbesar di dunia yang melakukan transaksi perdagangan nilai tukar mata uang di pasar uang Internasional.
Selama proses transaksi, trader forex membeli satu mata uang dan menjual yang lain. Setelah itu, mata uang tersebut diberi harga dan ditradingkan secara berpasangan. Di sini, tidak ada pusat pertukaran secara fisik. Transaksi forex berlangsung sejak trading bebas dilakukan secara counterparties, perorangan, melalui telepon atau online.
Kini, forex telah dijadikan sebagai salah satu bentuk investasi oleh sebagian besar masyarakat di dunia, termasuk Indonesia. Kegiatan yang dilakukan dalam dunia forex adalah perdagangan mata uang asing dalam sebuah forex trading yang tak lain merupakan sebuah pasar terbesar di dunia yang melakukan transaksi perdagangan nilai tukar mata uang di pasar uang Internasional.
Selama proses transaksi, trader forex membeli satu mata uang dan menjual yang lain. Setelah itu, mata uang tersebut diberi harga dan ditradingkan secara berpasangan. Di sini, tidak ada pusat pertukaran secara fisik. Transaksi forex berlangsung sejak trading bebas dilakukan secara counterparties, perorangan, melalui telepon atau online.
Dalam pembahasan mengenai permintaan dan penawaran kita melihat adanya hubungan yang jelas antara harga dan jumlah barang dan jasa yang diminta atau ditawarkan. Tetapi dalam pembahasan tersebut tidak dijelaskan mengenai besarnya reaksi konsumen terhadap adanya perubahan harga dari barang dan jasa yang diminta atau ditawarkan.
Untuk mengukur seberapa besar reaksi konsumen terhadap perubahan harga dan faktor-faktor lainnya, para ahli ekonomi menggunakan konsep elastisitas. Elastisitas adalah rasio yang mengukur perubahan jumlah yang diminta atau ditawarkan sebagai akibat perubahan faktor yang memengaruhinya. Adapun pengertian dari elastisitas permintaan adalah rasio yang mengukur derajat kepekaan jumlah barang yang diminta sebagai akibat perubahan harga.
Untuk mengukur seberapa besar reaksi konsumen terhadap perubahan harga dan faktor-faktor lainnya, para ahli ekonomi menggunakan konsep elastisitas. Elastisitas adalah rasio yang mengukur perubahan jumlah yang diminta atau ditawarkan sebagai akibat perubahan faktor yang memengaruhinya. Adapun pengertian dari elastisitas permintaan adalah rasio yang mengukur derajat kepekaan jumlah barang yang diminta sebagai akibat perubahan harga.
Teori Preferensi
Sampai kini kita menganggap bahwa kurva indiferen diperoleh dengan meminta konsumen untuk memilih di antara semua kombinasi komoditi yang mungkin. Namun, para konsumen sering kali tidak dapat atau tidak akan memberikan jawaban yang meyakinkan terhadap pertanyaan-pertanyaan langsung mengenai preferensi mereka. Menurut teori preferensi yang diungkapkan, preferensi konsumen dapat disimpulkan dari sejumlah pengamatan yang cukup atas pilihan ataupun pembelian di pasar, tanpa keinginan apapun untuk menyelidiki preferensi individu secara langsung. Misalnya, jika seorang konsumen diamati pada waktu membeli kombinasi A dan bukan kombinasi B, dan A tidak lebih murah daripada B, maka untuk konsumen ini A lebih disukai daripada B.
Sampai kini kita menganggap bahwa kurva indiferen diperoleh dengan meminta konsumen untuk memilih di antara semua kombinasi komoditi yang mungkin. Namun, para konsumen sering kali tidak dapat atau tidak akan memberikan jawaban yang meyakinkan terhadap pertanyaan-pertanyaan langsung mengenai preferensi mereka. Menurut teori preferensi yang diungkapkan, preferensi konsumen dapat disimpulkan dari sejumlah pengamatan yang cukup atas pilihan ataupun pembelian di pasar, tanpa keinginan apapun untuk menyelidiki preferensi individu secara langsung. Misalnya, jika seorang konsumen diamati pada waktu membeli kombinasi A dan bukan kombinasi B, dan A tidak lebih murah daripada B, maka untuk konsumen ini A lebih disukai daripada B.
Surplus konsumen adalah perbedaan antara jumlah maksimum yang bersedia dibayar konsumen untuk sebuah barang dengan jumlah sebenarnya yang dibayar konsumen.
Misalnya, seorang mahasiswa bersedia membayar $13 untuk karcis konser rock, walaupun dia seharusnya hanya membayar $12. Sisa $1 adalah surplus konsumennya. Bila kita menjumlahkan surplus konsumen dari semua konsumen yang membeli suatu barang, kita akan memperoleh ukuran surplus konsumen agregat.
Misalnya, seorang mahasiswa bersedia membayar $13 untuk karcis konser rock, walaupun dia seharusnya hanya membayar $12. Sisa $1 adalah surplus konsumennya. Bila kita menjumlahkan surplus konsumen dari semua konsumen yang membeli suatu barang, kita akan memperoleh ukuran surplus konsumen agregat.
Thursday, January 16, 2014
Entitas bisnis tidak akan pernah lepas diri dari laporan keuangan. Laporan keuangan yang dijadikan penentu kinerja dan posisi keuangan badan usaha tetap berperan penting bagi kelangsungan hidup badan bisnis tersebut. Meski demikian, tidak jarang instansi/ badan belum memiliki sistem perencanaan penyusunan laporan keuangan yang sesuai prinsip akuntansi yang berlaku umum.
Keempat laporan keuangan merupakan laporan keuangan dasar yang mesti dimiliki perusahaan. Semuanya saling terkait dan mengisi hingga penggunanya dapat untuk menganalisis dan mengambil keputusan keuangan. Tidak jarang pebisnis kurang cermat membukukan keuangannya sehingga banyak kesalahan fatal terjadi. Bagaimana kesalahan fatal tersebut dan penyusunan laporan keuangan yang tepat guna?
Ketahuilah terlebih dahulu siklus akuntansi. Meski terlihat sederhana, faktor ini tidak baik untuk diabaikan. Salah alur sedikit saja jalur kita tersesat entah ke mana. Laporan Keuangan pun tidak akan siap diserahkan ke atasan atau pihak yang memerlukan.
Keempat laporan keuangan merupakan laporan keuangan dasar yang mesti dimiliki perusahaan. Semuanya saling terkait dan mengisi hingga penggunanya dapat untuk menganalisis dan mengambil keputusan keuangan. Tidak jarang pebisnis kurang cermat membukukan keuangannya sehingga banyak kesalahan fatal terjadi. Bagaimana kesalahan fatal tersebut dan penyusunan laporan keuangan yang tepat guna?
Ketahuilah terlebih dahulu siklus akuntansi. Meski terlihat sederhana, faktor ini tidak baik untuk diabaikan. Salah alur sedikit saja jalur kita tersesat entah ke mana. Laporan Keuangan pun tidak akan siap diserahkan ke atasan atau pihak yang memerlukan.
Dalam berdagang, harga jual produk adalah hal yang paling penting. Ada dua metode penentuan harga jual produk yang paling sering digunakan dari sekian banyak metode. Yakni pendekatan biaya (Cost Oriented Pricing), dan pendekatan pasar atau pesaing (Competition Oriented Pricing).
Dengan metode Pendekatan Biaya, harga jual produk ditetapkan melalui biaya-biaya produksi barang dan menambahkan persentasi tertentu sebagai laba. Ada tiga kelompok dalam metode ini. Yakni (1) Metode Penetapan Harga Biaya-Plus (Cost Plus Pricing Method); (2) Metode Penetapan Harga Mark-Up (Mark–Up Pricing Method); dan (3) Target Pricing.
Dengan metode Pendekatan Biaya, harga jual produk ditetapkan melalui biaya-biaya produksi barang dan menambahkan persentasi tertentu sebagai laba. Ada tiga kelompok dalam metode ini. Yakni (1) Metode Penetapan Harga Biaya-Plus (Cost Plus Pricing Method); (2) Metode Penetapan Harga Mark-Up (Mark–Up Pricing Method); dan (3) Target Pricing.
Internet merupakan dunia baru yang sangat terbuka dan transparan. Melalui dunia maya ini setiap pengguna dapat secara bebas memperoleh informasi apapun yang diinginkan dan memanfaatkan peluang bisnis yang ada. Namun, sayangnya internet juga rentan terhadap praktek penipuan, meskipun Indonesia telah memiliki UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Namun sayangnya, reputasi Indonesia di mata internasional terkait bisnis online ternyata cukup memprihatinkan. Menurut data Bagian IT dan Cybercrime Bareskrim Polri, tak kurang dari 18 negara pernah mengajukan komplain kepada Indonesia karena melakukan penipuan dengan format transaksi bisnis atau dagang melalui internet.
Dari pengalaman para praktisi bisnis online, ada beberapa ciri yang harus diwaspadai dari sebuah bisnis online, di antaranya :
Namun sayangnya, reputasi Indonesia di mata internasional terkait bisnis online ternyata cukup memprihatinkan. Menurut data Bagian IT dan Cybercrime Bareskrim Polri, tak kurang dari 18 negara pernah mengajukan komplain kepada Indonesia karena melakukan penipuan dengan format transaksi bisnis atau dagang melalui internet.
Dari pengalaman para praktisi bisnis online, ada beberapa ciri yang harus diwaspadai dari sebuah bisnis online, di antaranya :
Laporan Laba Rugi
berisi tentang informasi laba atau rugi yang diperoleh suatu perusahaan dalam
periode tertentu. Laporan rugi laba merupakan laporan yang paling favorit
dilihat oleh seorang investor yang sudah menanamkan modalnya pada suatu badan
usaha. Berbeda dengan investor yang akan menanamkan modalnya pada sebuah badan
usaha, maka yang biasa pertama kali dilihatnya adalah neraca. Laporan Laba Rugi
terdiri dari:
a. Pendapatan
Pendapatan merupakan hasil operasi perusahaan. Pendapatan perusahaan perdagangan adalah barang yang dijual sedangkan usaha jasa adalah ongkos jasa yang dibayar pelanggan. Untuk usaha dagang, dikenal dengan istilah laba kotor atau laba bruto. Hal ini karena dari penjualan perlu dikurangi dengan harga pokok ppenjualan (HPP). Harga pokok pembelian adalah harga yang dibayarkan kepada pemasok barang sebelum dijual kepada pelanggan kita.
Laporan keuangan merupakan produk proses akuntansi pada suatu badan usaha. Tujuan akuntansi adalah untuk membuat laporan keuangan yang bisa digunakan sebagai bahan dalam pengambilan keputusan. Untuk pengusaha dan para investor, laporan keuangan itu sangat penting. Laporan yang biasanya pertama kali dilihat oleh seorang calon investor adalah Laporan Posisi Keuangan atau Neraca. Neraca merupakan laporan keuangan yang menggambarkan kondisi keuangan sebuah perusahaan pada suatu tanggal tertentu.
Sebagai gambaran sederhana adalah sebuah perusahaan ABC memiliki aset yang total nilainya adalah 100 juta, 50 juta dalam bentuk kendaraan dan 50 juta dalam bentuk uang tunai. Modal yang dikumpulkan hanya 75 juta. Lalu dari manakah yang 25 juta tadi? Yang 25 juta berasal dari berhutang sehingga persamaan akuntansi sistem pembukuan berpasangan adalah sebagai berikut.
Sebagai gambaran sederhana adalah sebuah perusahaan ABC memiliki aset yang total nilainya adalah 100 juta, 50 juta dalam bentuk kendaraan dan 50 juta dalam bentuk uang tunai. Modal yang dikumpulkan hanya 75 juta. Lalu dari manakah yang 25 juta tadi? Yang 25 juta berasal dari berhutang sehingga persamaan akuntansi sistem pembukuan berpasangan adalah sebagai berikut.
ASSET = UTANG + MODAL
Monday, January 13, 2014
2. Lembaga Keuangan Bukan Bank
Menurut Surat Keputusan Menteri Keuangan RI No. KEP-38/MK/IV/I972, Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) adalah semua lembaga (badan) yang melakukan kegiatan dalam bidang keuangan yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana dengan cara mengeluarkan surat-surat berharga, kemudian menyalurkan kepada masyarakat terutama untuk membiayai investasi perusahaan-perusahaan.
Lembaga keuangan bukan bank dapat mendorong pengembangan pasar uang dan pasar modal serta membantu permodalan sejumlah perusahaan yang dimiliki pengusaha golongan ekonomi lemah. Kegiatan usaha yang dilakukan oleh lembaga keuangan bukan bank adalah sebagai berikut :
Adapun beberapa contoh lembaga keuangan bukan bank yang terdapat dalam masyarakat antara lain adalah perusahaan perasuransian, koperasi kredit, perusahaan umum pegadaian, dana pensiun, dan perusahaan sewa guna.
Menurut Surat Keputusan Menteri Keuangan RI No. KEP-38/MK/IV/I972, Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) adalah semua lembaga (badan) yang melakukan kegiatan dalam bidang keuangan yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana dengan cara mengeluarkan surat-surat berharga, kemudian menyalurkan kepada masyarakat terutama untuk membiayai investasi perusahaan-perusahaan.
Lembaga keuangan bukan bank dapat mendorong pengembangan pasar uang dan pasar modal serta membantu permodalan sejumlah perusahaan yang dimiliki pengusaha golongan ekonomi lemah. Kegiatan usaha yang dilakukan oleh lembaga keuangan bukan bank adalah sebagai berikut :
- Menghimpun dana dengan cara mengeluarkan surat-surat berharga.
- Memberikan kredit jangka menengah dan panjang kepada perusahaan atau proyek yang dimiliki oleh pemerintah maupun swasta.
- Menjadi perantara bagi perusahaan-perusahaan Indonesia dan badan hukum pemerintah untuk mendapatkan kredit dari dalam maupun luar negeri.
- Melakukan penyertaan modal di perusahaan-perusahaan dan penjualan saham-saham di pasar modal.
- Melakukan usaha lain di bidang keuangan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Adapun beberapa contoh lembaga keuangan bukan bank yang terdapat dalam masyarakat antara lain adalah perusahaan perasuransian, koperasi kredit, perusahaan umum pegadaian, dana pensiun, dan perusahaan sewa guna.
Lembaga keuangan adalah lembaga yang kegiatannya menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya lagi kepada masyarakat. Lembaga keuangan merupakan perantara antara pihakpihak yang mempunyai kelebihan dana dengan pihak yang memerlukan dana. Lembaga keuangan terdiri atas bank dan lembaga keuangan bukan bank.
1. Bank
Bank adalah sebuah lembaga2 intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai bank note. Kata bank berasal dari bahasa italia banca berarti tempat penukaran uang. Sedangkan menurut undang-undang negara republik indonesia nomor 10 tahun 1998, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak
Bank adalah sebuah lembaga2 intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai bank note. Kata bank berasal dari bahasa italia banca berarti tempat penukaran uang. Sedangkan menurut undang-undang negara republik indonesia nomor 10 tahun 1998, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak
Uang dalam ilmu ekonomi tradisional didefinisikan sebagai setiap alat tukar yang dapat diterima secara umum. Alat tukar itu dapat berupa benda apapun yang dapat diterima oleh setiap orang di masyarakat dalam proses pertukaran barang dan jasa. Dalam ilmu ekonomi modern, uang adalah suatu benda yang diterima secara umum oleh masyarakat untuk mengukur nilai, menukar, dan melakukan pembayaran atas pembelian barang dan jasa, dan pada waktu yang bersamaan bertindak sebagai alat penimbun kekayaan. Beberapa ahli juga menyebutkan fungsi uang sebagai alat penunda pembayaran.
Ekonomi syariah merupakan ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang dilhami oleh nilai-nilai Islam. Ekonomi syariah atau sistem ekonomi koperasi berbeda dari kapitalisme, sosialisme, maupun negara kesejahteraan (Welfare State). Berbeda dari kapitalisme karena Islam menentang eksploitasi oleh pemilik modal terhadap buruh yang miskin, dan melarang penumpukan kekayaan. Selain itu, ekonomi dalam kaca mata Islam merupakan tuntutan kehidupan sekaligus anjuran yang memiliki dimensi ibadah yang teraplikasi dalam etika dan moral.
Apa yang membedakan modus ekonomi syariah (ekonomi Islam) dengan ekonomi konvensional? Sepintas lalu mungkin tiada beda, namun jika didalami lebih jauh, terdapat perbedaan mendasar antara keduanya. Untuk mencari tahu akan hal itu dapat dimulai dengan membandingkan prinsip-prinsip dasar keduanya, kira-kira di mana persamaan dan perbedaannya.
Jika dipetakan, semua modus ekonomi yang berlaku dalam ekonomi konvensional juga berlaku dalam ekonomi syariah, kecuali sekurangnya dalam tiga ranah berikut ini.
Apa yang membedakan modus ekonomi syariah (ekonomi Islam) dengan ekonomi konvensional? Sepintas lalu mungkin tiada beda, namun jika didalami lebih jauh, terdapat perbedaan mendasar antara keduanya. Untuk mencari tahu akan hal itu dapat dimulai dengan membandingkan prinsip-prinsip dasar keduanya, kira-kira di mana persamaan dan perbedaannya.
Jika dipetakan, semua modus ekonomi yang berlaku dalam ekonomi konvensional juga berlaku dalam ekonomi syariah, kecuali sekurangnya dalam tiga ranah berikut ini.
Thursday, January 2, 2014
Setelah susah payah bernegosiasi, para
pemimpin Uni Eropa (UE) akhirnya sepakat atas langkah-langkah penyelamatan
krisis utang. Selain menambah dana siaga untuk pinjaman darurat (bailout), UE
berhasil mendapat kesepakatan dari perbankan mengenai pengurangan utang Yunani
dan rekapitalisasi perbankan.
Tiga kesepakatan itu tercapai setelah para pemimpin UE berunding secara alot di Brussels, Belgia.
Salah satu keputusan penting itu adalah menyepakati penambahan dana siaga untuk bailout, dari 440 miliar euro menjadi sekitar 1 triliun euro (US$1,4 triliun). Dana siaga ini tidak saja untuk membantu negara pengguna euro yang tengah berjuang keras keluar dari krisis keuangan - seperti Yunani - namun juga antisipasi untuk negara lain yang juga berpotensi menghadapi masalah serupa, seperti yang dihadapi Italia.
Tiga kesepakatan itu tercapai setelah para pemimpin UE berunding secara alot di Brussels, Belgia.
Salah satu keputusan penting itu adalah menyepakati penambahan dana siaga untuk bailout, dari 440 miliar euro menjadi sekitar 1 triliun euro (US$1,4 triliun). Dana siaga ini tidak saja untuk membantu negara pengguna euro yang tengah berjuang keras keluar dari krisis keuangan - seperti Yunani - namun juga antisipasi untuk negara lain yang juga berpotensi menghadapi masalah serupa, seperti yang dihadapi Italia.
Di Perancis,
tingkat pertumbuhan tahunan pinjaman kepada perusahaan non-keuangan (NFCs)
mencapai 1% pada tahun 2012, dibandingkan dengan 4,4% pada tahun 2011 (lihat
Grafik 8). Investasi pinjaman terus menguat pada kecepatan yang relatif
berkelanjutan (3,0%, setelah 5,0% pada tahun 2011), dibandingkan pinjaman
kontrak terhadap uang tunai (-4.2%, Setelah naik sebesar 2,7% di tahun 2011). Pinjaman
kepada NFCs rata-rata masih lebih baik di Perancis daripada kawasan euro, di
mana terjadi penurunan yang cukup besar pada tahun 2012 sebesar 1,3%, setelah
meningkat 1,3% pada tahun 2011.
Krisis perbankan yang menimpa negara-negara di Eropa Barat, ternyata juga menimpa perbankan Perancis. Bagaimana mungkin Perancis dapat mengalami krisis perbankan ini. Perancis merupakan negara maju dengan ekonomi terbesar keenam (PDB nominal) atau kedelapan (PPP) terbesar di dunia. . Merupakan negara yang paling banyak dikunjungi di dunia, menerima 82 juta turis asing per tahun (termasuk pelancong bisnis, tapi tak termasuk orang yang menetap kurang dari 24 jam di Perancis). Perancis adalah salah satu negara pendiri Uni Eropa, dan memiliki wilayah terbesar dari semua anggota. Perancis juga negara pendiri Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan anggota Francophonie, G8, NATO, dan Uni Latin. Merupakan salah satu lima anggota permanen Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa; juga kekuatan nuklir yang besar dengan 360 hulu ledak aktif dan 59 pembangkit listrik tenaga nuklir.
Subscribe to:
Posts (Atom)